TPost – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara mengambil langkah tegas dengan melaporkan Anggota DPRD Maluku Utara, Aksandri Kitong, ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Kamis (2/4/2026).
Laporan resmi tersebut mendesak agar partai segera memberikan sanksi berat, termasuk mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), sebagai bentuk pertanggungjawaban politik.
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, S.H., menyatakan bahwa pengaduan ini telah diterima secara resmi oleh Mahkamah Partai Demokrat di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut tidak didasarkan pada opini kosong, melainkan disusun secara sistematis dengan menyertakan legal opinion yang komprehensif serta bukti-bukti pendukung yang kuat mengenai dugaan pelanggaran etik dan disiplin partai.
Pemicu utama laporan ini adalah pernyataan Aksandri Kitong yang diduga bernuansa kekerasan.
Zulfikran menilai tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi, terutama mengingat sejarah konflik sosial berbasis SARA yang pernah terjadi di Maluku Utara.
“Ini bukan lagi soal salah ucap. Ini menyangkut tanggung jawab moral dan politik seorang pejabat publik. Pernyataan yang mengarah pada ajakan kekerasan adalah bentuk kelalaian serius yang berpotensi memicu konflik horizontal,” ujar Zulfikran.
LBH Ansor Maluku Utara mendesak agar DPP Partai Demokrat tidak bersikap normatif dan segera memproses laporan ini secara objektif serta transparan.
Selain langkah di internal partai, LBH Ansor juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti adanya potensi unsur pidana dari pernyataan provokatif tersebut.
Langkah hukum ini dipandang penting untuk menjaga ruang publik dari narasi yang dapat memecah belah masyarakat dan mengancam stabilitas demokrasi.
“Ini adalah ujian bagi Partai Demokrat—apakah berdiri pada prinsip penegakan etika, atau justru membiarkan pelanggaran. Kami akan kawal sampai ada keputusan yang tegas,” pungkas Zulfikran.


Tinggalkan Balasan