TPost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mengambil langkah tegas menyusul insiden keracunan makanan massal yang menimpa 69 karyawan perusahaan PT Temporess International Divelery (TID).

Wakil Ketua DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan resmi.

Insiden ini menjadi sorotan tajam karena kasus keracunan di lingkungan TID dilaporkan telah terjadi berulang kali, yakni kurang lebih sebanyak tiga kali.

Berikut adalah poin-poin utama terkait desakan DPRD terhadap perusahaan tersebut:

Pengabaian Rekomendasi Pemerintah: Munadi menilai TID tidak patuh terhadap rekomendasi yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah terkait insiden serupa di masa lalu.

Standar Keamanan Pangan yang Diragukan: Ada dugaan kuat bahwa perusahaan katering yang digunakan tidak memenuhi standar legalitas dan keamanan pangan (food safety), namun tetap dipaksakan untuk beroperasi.

Tuntutan Sanksi Tegas: Mengingat kejadian yang terus berulang, DPRD mendesak pemerintah untuk tidak lagi sekadar memberikan peringatan, melainkan menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan subkontraktor dari PT Bakti Pertiwi Nusantara (BPN) tersebut.

Kelalaian Pihak Owner: Selain TID, PT BPN sebagai pemilik proyek juga dinilai lalai dalam menjalankan fungsi monitoring terhadap vendor-vendor di bawah naungannya.

“Terjadi kelalaian dan ketidakpatuhan dari TID, bahkan juga oleh BPN sebagai owner yang mestinya memonitoring langsung hal-hal seperti ini agar tidak terulang lagi,” tegas Munadi Kilkoda pada Senin (4/5/2026).

Pihak legislatif merasa terusik dengan keselamatan para pekerja dan memastikan bahwa pemanggilan pihak perusahaan akan dilakukan dalam waktu dekat guna mempertanggungjawabkan kejadian ini.

TernatePost.id
Editor