TPost – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, pada Jumat (26/6/2026).

Penahanan ini dilakukan setelah Aliong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu yang bernilai fantastis.

Berdasarkan hasil penyidikan, proyek yang didanai oleh APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 17,5 miliar tersebut diduga sarat akan penyimpangan.

Modus operandi yang ditemukan meliputi pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan hingga dugaan pengondisian proyek, yang ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 8 miliar.

Pantauan di lokasi menunjukkan Aliong Mus keluar dari ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

Dengan pengawalan ketat petugas keamanan, ia langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

“Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak oleh tim dokter, yang bersangkutan langsung ditahan,” ujar Matheos.

Dokter Kejati, Suhanto, mengonfirmasi bahwa meski dalam kondisi baik, Aliong tetap akan memerlukan kontrol kesehatan berkala selama di tahanan.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik luas mengingat besarnya anggaran yang dikucurkan untuk pembangunan “Istana” tersebut.

Sebelum Aliong, Kejati telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Yopi Saraung alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, dan Melankton Ralendesang selaku Direktur PT Damai Sejahtera Membangun.

Kejati Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.

Pihak kejaksaan juga membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

Modus operandi yang terungkap dalam persidangan kasus ini tergolong nekat. Para terdakwa mengajukan permintaan pembayaran MC II sebesar 50 persen dari nilai kontrak.

Dalam laporannya, mereka mengklaim bahwa fisik pekerjaan telah mencapai angka tersebut. Namun, fakta di lapangan berbicara lain.

Berdasarkan pemeriksaan Ahli Teknis Independen dari Universitas Gorontalo, kemajuan fisik proyek tersebut nyatanya baru mencapai 4,40 persen.

Meski pekerjaan jauh dari target, dana tetap dicairkan, yang kemudian diduga mengalir ke kantong pribadi para aktor yang terlibat.

Aliran Dana ke Bupati dan Pejabat Daerah
Dalam surat dakwaan merincikan distribusi uang hasil korupsi yang sangat fantastis. Kerugian negara akibat proyek konstruksi ini mencapai Rp7,41 miliar.

Selain itu, terdapat kerugian dari jasa konsultansi pengawasan sebesar Rp519,6 juta dan jaminan pelaksanaan yang tidak dapat dicairkan senilai Rp876 juta.

Beberapa nama besar mencuat dalam pusaran aliran dana ini:
Yopi Saraung (Terdakwa) dan Melankton Ralendesang diduga memperkaya diri sebesar Rp4,05 miliar.

Aliong Mus (Bupati Pulau Taliabu periode 2019-2024) diduga menerima Rp2,44 miliar.

Suprayidno (Mantan Kepala Dinas PUPR/PPK) diduga menerima Rp430 juta.

Sejumlah pejabat lainnya di Dinas PUPR dan BPPKAD Taliabu juga disebut menerima aliran dana dengan nominal bervariasi.

Berdasarkan keterangan dalam surat dakwaan, proyek ini diduga sudah “diatur” sejak akhir tahun 2022.

Pertemuan dilakukan di kediaman Aliong Mus di Jakarta Selatan, di mana Yopi Saraung menunjukkan proyek-proyek yang akan dikerjakannya di Dinas PUPR Taliabu, termasuk proyek Istana Daerah ini.

Ironisnya, dana uang muka sebesar Rp4,609 miliar yang seharusnya digunakan untuk memulai pembangunan justru dikirimkan ke pihak lain untuk kepentingan di luar proyek atas perintah Yopi Saraung.

Pada pencairan 50 persen sebesar Rp3,073 miliar di tahap II, namun pembangunan tidak dilaksanakan dan uang tersebut di transfer ke pihak lain termasuk sebesar Rp1,7 miliar ke PT. Morowali Mineral Sejahtera yang diduga milik Aliong Mus.

TernatePost.id
Editor