TPost – Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda akan meluncurkan program pernikahan massal gratis yang direncanakan berlangsung tahun 2026 ini.

Program ini menyasar masyarakat yang belum menikah atau sudah menikah secara agama namun belum memiliki bukti hukum yang sah, seperti buku nikah atau akta perkawinan.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara, Zen Kasim, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi intensif dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mengumumkan kepada masyarakat melalui para kepala desa.

Target utama dari program ini adalah pasangan yang ingin melegalkan status pernikahan mereka di mata hukum negara.

“Kita akan lakukan pernikahan massal dalam tahun 2026 ini, dengan kuota antara 100 hingga 200 pasangan,” ujar Zen Kasim saat memberikan keterangan terkait program tersebut, Senin (29/6/2026).

Fokus Wilayah dan Sasaran Peserta
Program ini akan difokuskan pada tiga wilayah utama, yakni Ternate, Halmahera Barat (Halbar), dan Tidore Kepulauan (Tikep). Untuk pelaksanaan rencananya akan dipusatkan di Sofifi, Tidore Kepulauan.

Zen Kasim juga menegaskan bahwa pintu terbuka bagi berbagai kalangan masyarakat, baik pasangan baru, janda yang ingin menikah kembali, maupun pasangan yang sudah lama hidup bersama namun terkendala administrasi pernikahan.

“Ada yang janda yang mau kawin juga boleh, yang baru kawin juga boleh, yang sudah kawin tapi belum ada buku nikah atau akte nikah,” tambahnya.

Fasilitas Lengkap bagi Peserta
Tidak hanya sekadar seremoni, Pemerintah Provinsi juga menyiapkan fasilitas penunjang bagi para peserta nikah massal ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasangan yang terpilih akan mendapatkan dukungan berupa tiket transportasi pulang-pergi (PP) dan fasilitas penginapan.

Program ini merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pihak Sentra Wahana Bahagia untuk memastikan kelancaran acara dan pemenuhan hak-hak sipil masyarakat.

Respon publik terhadap inisiatif Gubernur Sherly ini dinilai sangat positif karena dianggap membantu meringankan beban biaya administrasi dan akomodasi bagi warga yang membutuhkan.

TernatePost.id
Editor