TPost — Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp333 juta yang dilaporkan Juliana (59 tahun) ke Polres Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, menuai sorotan.
Setelah berjalan sekitar enam bulan, perkara yang diduga melibatkan seorang oknum guru agama berinisial MM itu dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kuasa hukum korban, Darwin M. Omente, menyayangkan lambatnya proses penyelidikan yang ditangani kepolisian.
Ia menilai rentang waktu pemeriksaan pelapor, saksi, hingga terlapor menunjukkan adanya jeda yang cukup panjang.
Kasus tersebut resmi dilaporkan pada 13 April 2026 dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) STPL/IV/2026/RES HALTENG/SPKT.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima korban, pemeriksaan terhadap pelapor dilakukan pada 27 April 2026.
Sementara itu, pemeriksaan saksi-saksi baru berlangsung pada 19 dan 23 Juli, disusul pemeriksaan terhadap terlapor pada 24 Juli 2026.
“Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelapor pada 27 April, terhadap saksi-saksi masing-masing 19 dan 23 Juli, dan terhadap terlapor pada 24 Juli. Jika kita melihat pemeriksaan dari pelapor ke saksi-saksi, terdapat jeda waktu yang cukup lama,” ungkap Darwin, Kamis (22/10/2026).
Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kapita Maluku Utara itu menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam apabila penanganan perkara kliennya terus berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Jika kasus ini terus mandek, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan melakukan langkah-langkah lain, termasuk melaporkan masalah penundaan ini ke Propam dan Mabes Polri,” tegasnya.
Diduga Gunakan Nama Sejumlah Warga
Berdasarkan keterangan korban, dugaan penipuan tersebut berlangsung sejak Juli 2025 hingga Februari 2026. MM, yang disebut sebagai guru agama di salah satu SMP di Kecamatan Weda Utara, diduga menggunakan sejumlah cara untuk memperoleh uang dari korban.
Salah satunya melalui panggilan video atau video call. Dalam komunikasi tersebut, terlapor diduga mencatut nama Kepala Desa Lelilef Sawai untuk meminjam uang sebesar Rp30 juta.
Belakangan, menurut keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut, MM mengakui bahwa uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Terlapor juga diduga berulang kali menggunakan nama sejumlah warga lain, di antaranya Ati, Hua, dan Petrusina, dalam rangkaian transaksi dengan korban.
Selain itu, korban mengaku pernah dimintai uang sebesar Rp70 juta dengan dalih mengurus pencairan dana di bank serta Rp40 juta untuk pengurusan sertifikat.
Terlapor disebut meyakinkan korban melalui iming-iming bunga pinjaman dan klaim memiliki usaha kos-kosan.
Rangkaian transaksi tersebut mengakibatkan Juliana mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp333 juta.
Korban Minta Uang Dikembalikan
Setelah menunggu cukup lama, Juliana kini berharap uang yang diserahkan kepada terlapor dapat dikembalikan secara utuh. Korban disebut telah kehilangan kesabaran karena menilai belum ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Juliana mendesak agar penanganan laporan di Polres Halmahera Tengah mendapat kepastian dan berjalan secara profesional sesuai ketentuan hukum.
Darwin juga membuka kemungkinan menempuh jalur pengaduan ke Propam dan Mabes Polri apabila pihaknya menilai tidak ada perkembangan berarti dalam penanganan perkara tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Polres Halmahera Tengah mengenai alasan jeda pemeriksaan maupun perkembangan terbaru penyelidikan.
Status dugaan tindak pidana dalam perkara ini juga tetap harus mengacu pada hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan