TPost — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama DPRD resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Dalam kesepakatan tersebut, Wali Kota Tidore, Muhammad Sinen menekankan pentingnya kebijakan anggaran yang tepat sasaran di tengah keterbatasan fiskal daerah serta perlunya inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan I Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis (5/11/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Drs. H. Ade Kama, dan dihadiri Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan perangkat daerah, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Muhammad Sinen mengatakan, penandatanganan KUA-PPAS merupakan tahapan penting dan strategis dalam siklus perencanaan serta penganggaran daerah.
Menurutnya, dokumen tersebut bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif, melainkan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan fiskal serta prioritas pembangunan Kota Tidore Kepulauan pada 2027.
“KUA-PPAS menjadi instrumen penting untuk memastikan program, kegiatan, dan anggaran dalam APBD benar-benar diarahkan pada pencapaian sasaran pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan perekonomian, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Akui Fiskal Daerah Masih Terbatas
Wali Kota mengakui, penyusunan APBD 2027 berlangsung di tengah kondisi sosial, ekonomi, dan politik nasional yang dinamis.
Di sisi lain, kemampuan fiskal daerah dinilai masih belum memadai untuk membiayai seluruh program wajib dan mengikat maupun program prioritas daerah.
Sementara itu, pemerintah daerah juga dituntut untuk tetap mendukung pelaksanaan berbagai program strategis nasional.
Karena itu, Muhammad Sinen berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD dapat merumuskan kebijakan anggaran yang tepat, terukur, dan antisipatif sehingga keberlangsungan pembangunan di Kota Tidore Kepulauan tetap terjaga.
Ia juga menegaskan pentingnya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu upaya mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat.
“Sudah saatnya kita bergerak dari zona nyaman yang mengandalkan dana transfer ke langkah-langkah inovatif untuk meningkatkan PAD secara bertahap,” tegasnya.
Ia berharap momentum penandatanganan KUA-PPAS tersebut menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
DPRD dan TAPD Rampungkan Pembahasan KUA-PPAS
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia merujuk Pasal 89 ayat (1) yang mengatur bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
Ade Kama menyampaikan, sebelum penandatanganan nota kesepakatan, Badan Anggaran DPRD telah melakukan pembahasan rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 bersama TAPD.
Hingga 4 November 2026, kedua pihak telah mencapai kesepakatan terhadap proyeksi rancangan anggaran Tahun 2027.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, tahapan penyusunan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2027 selanjutnya memasuki pembahasan Rancangan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan