TPost — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 dengan total pendapatan daerah mencapai Rp988,83 miliar.
Angka tersebut meningkat Rp26,99 miliar atau 2,81 persen dibandingkan anggaran sebelum perubahan.
Rancangan Perubahan APBD itu disampaikan Wakil Wali Kota Ternate Nasri Abubakar dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026 DPRD Kota Ternate, Kamis, 24 September 2026.
Dalam nota keuangan yang disampaikan kepada DPRD, struktur pendapatan Kota Ternate masih menunjukkan ketergantungan yang cukup besar terhadap dana transfer.
Dari total pendapatan Rp988,83 miliar, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sebesar Rp159,69 miliar.
Sementara pendapatan transfer mencapai Rp820,70 miliar, yang terdiri atas transfer pemerintah pusat sebesar Rp710,13 miliar dan transfer antar daerah sebesar Rp110,57 miliar.
Adapun komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah ditetapkan sebesar Rp8,43 miliar.
Pemerintah Kota Ternate mengakui struktur tersebut menjadi tantangan dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Pemkot menyatakan akan terus mendorong peningkatan PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, pemutakhiran basis data, peningkatan kualitas pelayanan, serta optimalisasi sistem informasi pengelolaan pendapatan.
“Struktur pendapatan Kota Ternate masih memiliki ketergantungan yang cukup besar terhadap Pendapatan Transfer,” ujar Nasri dalam nota keuangan tersebut.
Di sisi belanja, Pemkot Ternate menetapkan Belanja Daerah sebesar Rp987,51 miliar dalam Rancangan Perubahan APBD 2026.
Belanja tersebut terdiri dari Belanja Operasi Rp929,25 miliar, Belanja Modal Rp51,05 miliar, dan Belanja Tidak Terduga Rp7,19 miliar.
Belanja operasi menjadi komponen terbesar. Di dalamnya terdapat Belanja Pegawai sebesar Rp607,72 miliar dan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp309,57 miliar.
Sementara Belanja Modal sebesar Rp51,05 miliar diarahkan untuk mendukung pembangunan, pengadaan, serta peningkatan aset daerah yang berkaitan dengan pelayanan publik dan prioritas pembangunan.
Adapun Belanja Tidak Terduga sebesar Rp7,19 miliar disiapkan untuk kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Pemkot menegaskan bahwa keterbatasan ruang fiskal membuat alokasi belanja harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kemampuan pendapatan, pelayanan dasar, serta target pembangunan dalam RPJMD Kota Ternate 2025–2029.
Pada sisi pembiayaan, Perubahan APBD 2026 juga memperhitungkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 sebesar Rp1,68 miliar berdasarkan hasil audit dan laporan keuangan daerah.
Sementara pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp3 miliar untuk penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate pada Bank BPRS.
Pemkot menyebut kebijakan pembiayaan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan struktur APBD sekaligus mendukung kebijakan dan prioritas pembangunan daerah.
Dengan komposisi tersebut, Pemerintah Kota Ternate menekankan pentingnya pengendalian belanja dan peningkatan pendapatan daerah agar ruang fiskal dapat diperkuat.
Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kota Ternate sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Pemkot berharap pembahasan tersebut menghasilkan kebijakan anggaran yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, realistis terhadap kemampuan fiskal daerah, serta mendukung pencapaian sasaran pembangunan Kota Ternate.

Tinggalkan Balasan