TPost – DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp856.514.947.000 melalui rapat paripurna pengambilan keputusan, Jumat (25/9/2026).

Anggaran tersebut meningkat sekitar Rp26 miliar atau 3,16 persen dibandingkan alokasi sebelum perubahan.

Dalam struktur pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat sekitar Rp50 miliar, atau hanya sekitar 5,87 persen dari total pendapatan daerah.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Halbar. Banggar meminta pemerintah daerah tidak hanya menetapkan target PAD, tetapi juga melakukan langkah konkret dan terukur untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah.

Banggar bahkan meminta Pemkab Halbar menyusun Revenue Action Plan Semester II sebagai instrumen pengendalian sekaligus memastikan pencapaian target pendapatan.

Sementara itu, belanja daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp827.778.661.806, meningkat lebih dari Rp16 miliar atau sekitar 2,05 persen.

Juru Bicara Banggar DPRD Halbar, Muhaimin Patty, mengatakan Banggar memberikan perhatian khusus terhadap kenaikan belanja barang dan jasa yang mencapai Rp239.556.801.692, atau meningkat 50,44 persen.

“Banggar memberikan perhatian terhadap peningkatan Belanja Barang dan Jasa yang mencapai Rp239.556.801.692, atau meningkat 50,44 persen,” kata Muhaimin saat membacakan laporan Banggar dalam rapat paripurna.

Selain itu, belanja modal meningkat menjadi Rp27.325.690.362. Banggar meminta setiap kegiatan belanja modal dipastikan memiliki kesiapan dari aspek perencanaan, administrasi maupun pelaksanaan.

Kegiatan tersebut juga diminta memperhatikan hasil review Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai kewenangan.

Banggar turut menyoroti struktur belanja daerah yang masih didominasi belanja operasional, yakni sekitar 82 persen.

Pemerintah daerah diminta melakukan rasionalisasi dan efisiensi terhadap belanja pendukung birokrasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Soroti Utang dan Arus Kas
Pada sisi pembiayaan, surplus anggaran setelah perubahan tercatat Rp28.735.836.141, sementara pembiayaan netto berada pada posisi minus dengan nilai yang sama.

Penerimaan pembiayaan tercatat Rp5.513.978.187. Sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp34.249.814.328, yang antara lain dialokasikan untuk pembayaran pokok utang.

Atas kondisi tersebut, Banggar meminta pemerintah daerah menyusun Debt Schedule secara rinci dan transparan.

Pemkab juga diminta membuat Cash Flow Projection hingga 31 Desember 2026 untuk memastikan kemampuan likuiditas daerah.

Banggar juga mencermati perubahan alokasi Dana Desa yang turun cukup signifikan, dari sebelumnya sekitar Rp114,224 miliar menjadi Rp60,333 miliar.

Pemerintah daerah diminta melakukan rekonsiliasi secara cermat agar perubahan tersebut tidak menghambat penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat desa.

Selain itu, konsistensi data antara Nota Keuangan, Ranperda, RKA-SKPD Perubahan, dokumen penjabaran APBD serta dokumen penganggaran lainnya menjadi perhatian Banggar.

Pemutakhiran dan penginputan data melalui SIPD-RI juga diminta dilakukan secara konsisten untuk menjaga akurasi dokumen penganggaran.

Bupati: Jangan Sekadar Besarkan Angka Anggaran
Sementara itu, Bupati Halmahera Barat James Uang mengatakan rapat paripurna tersebut memiliki arti penting karena keputusan yang dihasilkan akan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, perubahan APBD 2026 bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen keuangan daerah.

Anggaran, kata dia, merupakan gambaran arah kebijakan pemerintah dalam menentukan program prioritas, memperkuat pelayanan, melanjutkan pembangunan serta menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kita tidak sedang berlomba membesarkan angka anggaran. Yang harus kita besarkan adalah manfaat anggaran bagi rakyat,” tegas James.

Ia mengatakan pemerintah daerah akan mengarahkan kebijakan fiskal untuk memperkuat pelayanan dasar, mendukung pembangunan daerah, menjaga keberlanjutan program prioritas serta menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.

James juga mengingatkan bahwa kondisi pengelolaan pemerintahan saat ini menuntut kehati-hatian fiskal. Karena itu, setiap kebijakan anggaran harus disusun secara rasional, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, kepentingan masyarakat harus menjadi titik temu dalam setiap proses pembahasan dan pengambilan keputusan.

“Pemerintah daerah menghargai seluruh pandangan, masukan, kritik dan koreksi yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan. Kritik yang konstruktif bukanlah ancaman bagi pemerintahan, tetapi mekanisme untuk memastikan kekuasaan tetap berada dalam koridor kepentingan rakyat,” katanya.

James berharap seluruh keputusan yang dihasilkan melalui APBD Perubahan 2026 tidak berhenti pada dokumen administrasi, tetapi benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.

“Marilah kita memastikan bahwa setiap keputusan yang kita lahirkan hari ini memiliki tiga ukuran sederhana: benar secara hukum, tepat secara kebijakan, dan nyata manfaatnya bagi masyarakat,” pungkasnya.

TernatePost.id
Editor