TPost – Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melayangkan desakan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar segera merealisasikan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp35 miliar lebih.
Dana tersebut merupakan hak Kota Ternate yang hingga kini belum juga dicairkan meskipun ketetapannya sudah dikeluarkan oleh pimpinan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kota Ternate, Mohd. Taufik Djauhar, mengungkapkan bahwa nilai DBH sebesar Rp35 miliar tersebut mencakup tunggakan dari periode tahun 2023 hingga 2025.
Menurutnya, besaran dana tersebut sebenarnya telah ditetapkan oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, namun realisasi pembayarannya masih terhambat.
“Sudah ada penetapan dari gubernur besarannya, dibayarkannya. Seharusnya dibayar pada saat penetapan itu, sampai sekarang belum,” ujar Taufik pada Senin (2/2/2026).
Beban Utang Pihak Ketiga Menumpuk
Keterlambatan pencairan dana ini berdampak serius pada kondisi finansial pemerintah kota.
Taufik menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Ternate sangat membutuhkan suntikan dana tersebut untuk melunasi utang kepada pihak ketiga yang nilainya mencapai Rp18 miliar hingga akhir tahun 2025.
Selain utang pokok tersebut, terdapat pula dana luncuran untuk tahun berjalan yang nilainya mencapai sekitar Rp4 miliar.
Taufik menegaskan bahwa jika DBH tersebut segera dibayarkan oleh pemerintah provinsi, maka seluruh beban utang tersebut dipastikan akan terselesaikan.
“Itu kalau seandainya uang ini turun kan tidak ada utang lagi yang harus kita bayarkan. Yah segera dibayarkan lah,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Ternate masih menunggu langkah nyata dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar anggaran tersebut segera ditransfer guna menjaga stabilitas keuangan daerah dan penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga.


Tinggalkan Balasan