TPost — Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) secara resmi telah menetapkan besaran zakat fitrah bagi masyarakat muslim di wilayah tersebut sebesar Rp 40.000 per jiwa.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang penetapan Zakat Fitrah dan Zakat Mall Kabupaten Haltim Tahun 1447H/2026M.

Angka Rp 40.000 tersebut merupakan hasil konversi dari harga 2,5 kg beras per jiwa dengan standar harga satuan sebesar Rp 16.000.

Tidak hanya zakat fitrah, dalam keputusan yang sama juga diatur mengenai ketentuan Zakat Mall.

Kasi Bimas Islam Kemenag Haltim, Nanang Suaib, menjelaskan bahwa nisab Zakat Mall disesuaikan dengan harga emas 85 gram, yakni senilai Rp 212.585.000 per tahun atau Rp 17.715.417 per bulan, dengan kadar zakat sebesar 2,5%.

Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan bersama dalam musyawarah yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Haltim pada Kamis (12/2/2026).

Pertemuan tersebut melibatkan berbagai unsur penting, di antaranya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Haltim, Pemerintah Daerah Haltim melalui Bagian Kesra dan Dinas Perindakop, MUI, Pimpinan Cabang Muhammadiyah, serta perwakilan Imam Masjid se-Kabupaten Haltim.

Sebagai langkah selanjutnya, Kemenag Haltim menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di sepuluh kecamatan untuk segera bergerak melakukan sosialisasi.

Informasi mengenai besaran zakat ini diharapkan dapat segera diketahui oleh para imam masjid dan seluruh lapisan masyarakat muslim di wilayah kerja masing-masing demi kelancaran ibadah di bulan suci mendatang.

TernatePost.id
Editor