TPost — Tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat masih menjadi salah satu pintu masuk aktivitas keuangan ilegal.

Di tengah masifnya penggunaan layanan digital, generasi muda pun menjadi kelompok yang perlu semakin waspada.

Pesan itu disampaikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Maluku Utara saat menggelar Literasi dan Edukasi Keuangan bagi Komunitas Generasi Muda Sultan Baabullah (GEMUSBA) di Kedaton Kesultanan Ternate, Senin (28/9/2026).

Kegiatan bertema “GEMUSBA Cerdas Finansial: Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal” tersebut menghadirkan narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Maluku Utara dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara.

Literasi Keuangan Malut Masih Tertinggal
Narasumber dari OJK Maluku Utara, Risman Ibrahim, mengungkapkan masih terdapat kesenjangan literasi dan inklusi keuangan di Maluku Utara.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan Maluku Utara tercatat 48,65 persen, sedangkan angka nasional mencapai 69,57 persen.

Sementara itu, indeks inklusi keuangan Maluku Utara berada di angka 77,18 persen, dibandingkan angka nasional sebesar 93,61 persen.

Menurut Risman, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena masyarakat yang menggunakan produk dan layanan keuangan belum tentu memiliki pemahaman yang memadai mengenai manfaat, risiko maupun legalitas produk yang digunakan.

Kondisi itu dapat meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap berbagai modus investasi ilegal maupun skema penipuan keuangan.

Secara nasional, Satgas PASTI mencatat telah menghentikan 1.222 entitas keuangan ilegal sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Jumlah tersebut terdiri dari 951 pinjaman online ilegal, 242 investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Di Maluku Utara sendiri, hingga akhir Agustus 2026 tercatat 129 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 25 pengaduan investasi ilegal.

Modus yang dilaporkan antara lain jasa periklanan dengan sistem deposit, duplikasi penawaran investasi berizin, penawaran pendanaan, money game, MLM hingga arisan online.

“Kena jerat, bikin hidup melarat. Jangan mudah tergiur tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat, dan pastikan legalitas setiap produk keuangan sebelum memutuskan untuk bergabung,” pesan Risman.

Waspadai Phishing hingga QRIS Palsu
Ancaman tidak hanya datang dari pinjaman dan investasi ilegal. Penipuan juga berkembang mengikuti pola transaksi digital masyarakat.

Perwakilan KPwBI Provinsi Maluku Utara, Laila Rahmadini, dalam materi “Aman dan Nyaman Transaksi”, menjelaskan pentingnya Pelindungan Konsumen Bank Indonesia (PKBI).

Bank Indonesia memiliki sejumlah instrumen perlindungan konsumen, mulai dari kebijakan dan pengaturan, penanganan pengaduan, pengawasan perilaku pelaku usaha atau market conduct, hingga edukasi kepada masyarakat.

Menurut Laila, tingginya intensitas penggunaan internet dan media sosial membuka ruang lebih besar bagi pelaku kejahatan siber untuk mencari korban.

Sejumlah modus yang perlu diwaspadai antara lain SMS phishing berkedok paket kurir atau tagihan listrik, penempelan stiker QRIS palsu di tempat ibadah, hingga pemalsuan bukti transfer dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan.

“Serangan siber selalu masuk melalui titik terlemah, yaitu kelalaian manusia itu sendiri,” ujarnya.

Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya memahami teknologi, tetapi juga membangun kebiasaan aman ketika melakukan transaksi digital.

PeKA: Peduli, Kenali, Adukan
Sementara itu, Syaiyid Muhibbat Albaar dari KPwBI Maluku Utara memperkenalkan konsep PeKA — Peduli, Kenali, Adukan sebagai panduan sederhana dalam bertransaksi secara aman.

Peduli berarti memahami manfaat, risiko dan fitur keamanan produk jasa sistem pembayaran, termasuk mengetahui hak-hak konsumen.

Kenali berarti memastikan penyelenggara jasa keuangan atau sistem pembayaran yang digunakan memiliki izin dari otoritas yang berwenang.

Sedangkan Adukan berarti segera melaporkan dugaan penipuan atau permasalahan transaksi melalui kanal pengaduan resmi.

Peserta juga diingatkan menggunakan kata sandi yang kuat dan mengaktifkan Multi-Factor Authentication (MFA) sebagai lapisan perlindungan tambahan untuk akun digital.

Polda Malut Ingatkan Konsekuensi Hukum
Dari sisi penegakan hukum, Ipda Ahmad Ginda Siregar, S.H., Panit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, menjelaskan peran kepolisian dalam menangani tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal.

Polri memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana, termasuk yang berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal dan penyalahgunaan data pribadi.

Ahmad Ginda juga menjelaskan mengenai ketentuan pidana terhadap penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ia berharap generasi muda tidak hanya mampu melindungi dirinya sendiri, tetapi juga ikut menyampaikan informasi mengenai bahaya aktivitas keuangan ilegal kepada keluarga dan lingkungan sekitarnya.

Dari Kedaton untuk Generasi Muda
Kegiatan edukasi tersebut turut dihadiri Sultan Hidayatullah Syah II, S.I.P., M.A.P.
Dalam sambutannya, Sultan menekankan pentingnya generasi muda Maluku Utara menjadi pribadi yang beradat sekaligus cerdas dalam mengelola keuangan secara jujur dan bertanggung jawab.

Pesan tersebut dinilai sejalan dengan nilai-nilai yang diwariskan Kesultanan Ternate kepada generasi penerus.

Pemilihan Kedaton Kesultanan Ternate sebagai lokasi kegiatan juga memberikan pesan tersendiri: literasi keuangan tidak hanya menjadi persoalan ekonomi, tetapi bagian dari upaya membangun ketahanan generasi muda di tengah perubahan teknologi yang berlangsung cepat.

Satgas PASTI Daerah Maluku Utara mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui SIPASTI, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), maupun Kontak OJK 157.

Kolaborasi OJK, Bank Indonesia, Polda Maluku Utara dan komunitas GEMUSBA diharapkan memperluas jangkauan edukasi sekaligus membangun budaya masyarakat yang lebih kritis sebelum menggunakan produk dan layanan keuangan.

Bagi generasi muda, pesannya sederhana: jangan hanya tergoda pada keuntungan yang ditawarkan, tetapi periksa legalitas, pahami risikonya, dan gunakan kanal resmi sebelum mengambil keputusan.

TernatePost.id
Editor