TPost – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Utara menggelar aksi demonstrasi di Tobelo, Senin (28/9/2026).

Massa aksi mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara bersama DPRD segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa.

GMNI menilai kebijakan hilirisasi yang semestinya menjadi instrumen untuk meningkatkan nilai tambah komoditas, menciptakan keadilan, serta meningkatkan kesejahteraan petani justru berpotensi merugikan petani kelapa.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyoroti sejumlah ketentuan dalam Perda yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi faktual di lapangan.

Salah satunya Pasal 10 ayat (1) yang melarang petani menjual buah kelapa ke luar wilayah Halmahera Utara.

Menurut GMNI, pembatasan tersebut telah mengurangi kebebasan petani dalam menentukan pasar dan berpotensi melemahkan posisi tawar mereka, terlebih ketika kebijakan tersebut tidak dibarengi dengan jaminan harga yang menguntungkan petani.

GMNI Halut bahkan menilai Perda Hilirisasi Kelapa berpotensi menjadi instrumen yang lebih menguntungkan kepentingan industri dibandingkan melindungi petani sebagai pemilik komoditas.

Mahasiswa juga menyoroti dugaan permainan harga melalui pihak ketiga dalam rantai perdagangan kelapa.

Mereka meminta pemerintah dan DPRD serius memastikan tata niaga kelapa berlangsung transparan dan tidak merugikan petani.

“Petani sebagai pelaku utama dari kebijakan hilirisasi seharusnya menjadi penerima manfaat kesejahteraan dan keadilan,” tegas Koordinator Lapangan GMNI Halut, Remonty Lasa, dalam orasinya.

GMNI menegaskan, kebijakan hilirisasi seharusnya mampu memperpendek kesenjangan antara petani sebagai penghasil bahan baku dan industri sebagai pengolah.

Jangan sampai petani terus bekerja menghasilkan komoditas, sementara nilai tambah terbesar justru dinikmati oleh pihak lain.

“Jangan sampai petani bekerja menghasilkan komoditas, industri menikmati nilai tambah, sementara kesejahteraan petani tidak mengalami perubahan yang berarti,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam aksi tersebut.

GMNI Halut meminta Pemkab dan DPRD tidak menjadikan Perda Hilirisasi Kelapa sebagai instrumen yang hanya menguntungkan korporasi.

Sebaliknya, regulasi tersebut harus memberikan perlindungan nyata terhadap petani, termasuk kepastian harga, akses pasar, serta posisi tawar yang adil.

Mahasiswa juga menegaskan akan terus mengawal proses revisi Perda tersebut.

Mereka meminta pemerintah dan DPRD membuka ruang partisipasi masyarakat dalam setiap pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan hilirisasi.

GMNI Halut berharap tuntutan tersebut segera ditindaklanjuti melalui pembahasan yang terbuka, transparan, dan partisipatif, dengan menempatkan kepentingan petani kelapa sebagai salah satu pertimbangan utama dalam penyempurnaan regulasi.

Bagi GMNI, hilirisasi tidak boleh berhenti pada pembangunan industri dan peningkatan nilai ekonomi komoditas.

Hilirisasi harus bermuara pada kesejahteraan masyarakat yang selama ini menjadi penghasil utama komoditas kelapa di Halmahera Utara.

TernatePost.id
Editor