Oleh: Asmar Hi. Daud
(Akademisi Unkhair)
Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar kawasan hutan memberi sinyal kuat bahwa negara memiliki kemampuan untuk menertibkan pengelolaan sumber daya alam.
Langkah ini penting bukan hanya karena angka dan simbol ketegasan, tetapi karena ia membangun harapan baru bahwa hukum lingkungan dan tata kelola ruang hidup rakyat dapat dijalankan secara nyata, bukan sekadar wacana di dokumen kebijakan.
Namun di wilayah kepulauan seperti Maluku Utara, harapan itu selalu diuji oleh pengalaman sosial yang panjang.
Masyarakat pesisir berkali-kali menyaksikan kerusakan ekologis, perubahan sosial, dan kehilangan nafkah berjalan lebih cepat daripada respons negara.
Ketika negara tampil tegas di satu wilayah, publik punya hak bertanya apakah ketegasan itu akan berlaku konsisten bagi masyarakat yang hidup di pesisir pulau-pulau kecil yang selama ini menjadi halaman belakang pembangunan?
Kasus yang sedang ramai dibicarakan di Halmahera Timur adalah desakan penghentian operasional PT JAS akibat dugaan pencemaran yang disebut merusak wilayah pesisir Subaim dan Desa Fayaul.
Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Bergerak AMBRUK menyampaikan tuntutan kepada KKP dan Kementerian ESDM, untuk menghentikan aktivitas operasional yang dianggap memperburuk kualitas laut, dan menyebabkan kerugian ekonomi masyarakat pembudidaya rumput laut sepanjang tahun 2025.
Dalam berita lokal, warga menyebut laut berubah keruh dan ruang budidaya tidak lagi produktif, sehingga pendapatan rumah tangga terdampak langsung.
Jika dibaca secara sosial-ekologis, kerusakan semacam ini tentu bukan hanya soal gangguan lingkungan, tetapi perubahan sistem.
Pesisir adalah ruang produksi, ruang hidup, sekaligus ruang budaya. Rumput laut bukan hanya komoditas, melainkan penyangga nafkah yang menjaga stabilitas rumah tangga pesisir agar dapat memenuhi kebutuhan pangan, biaya pendidikan anak, dan biaya kesehatan.
Ketika budidaya terganggu, efek domino terjadi pada konsumsi harian, daya beli, kemampuan membayar hutang, dan ketahanan sosial keluarga.
Dalam kerangka Sistem Sosial Ekologis, masyarakat pesisir hidup di dalam hubungan yang rapat antara lingkungan dan penghidupan.
Perubahan kualitas perairan dapat memukul usaha budidaya lebih cepat daripada sektor lain karena rumput laut sangat sensitif pada kekeruhan dan perubahan kondisi perairan.
Ketika kualitas air turun, siklus produksi menjadi lebih panjang, hasil panen menurun, biaya meningkat, dan risiko kerugian membesar.
Dalam kondisi seperti itu, pilihan adaptasi warga semakin sempit. Sebagian bertahan dengan strategi bertahan hidup, sebagian mencari pekerjaan sambilan, dan sebagian menghadapi konflik karena ruang nafkah diperebutkan.
Pemberitaan lain menguatkan bahwa persoalan ini tidak hanya menyentuh satu komunitas, melainkan dapat meluas pada lanskap sekitar.
Narasi tentang pesisir berlumpur, air keruh, serta dampak pada sektor lain seperti pertanian menunjukkan bahwa kerusakan tidak berdiri sendiri.
Kerusakan yang bermula dari aktivitas produksi di hulu dapat bermuara ke pesisir, lalu kembali ke daratan melalui krisis sosial ekonomi. Ini adalah gambaran klasik ekologi politik di daerah ekstraktif.
Sumber daya alam dieksploitasi untuk pertumbuhan ekonomi, tetapi risiko sosial-ekologis ditanggung oleh masyarakat yang paling dekat dengan lokasi dan paling lemah dalam posisi tawar.
Yang menarik dari desakan warga adalah bentuk tuntutan yang semakin spesifik dan terarah. AMBRUK tidak hanya menyampaikan keluhan, tetapi menuntut penghentian jetty dan mendorong penolakan RKAB sampai persoalan dampak lingkungan dipulihkan.
Secara kebijakan, tuntutan ini menunjukkan pemahaman bahwa industri tidak berjalan hanya karena ada izin di atas kertas, tetapi karena ada infrastruktur yang membuat operasi produksi dan pengangkutan bisa berlangsung.
Jetty adalah simpul penting dalam rantai ekonomi tambang. Ketika jetty dihentikan, ritme industri ikut terganggu. Maka penghentian jetty bukan sekadar reaksi emosional, melainkan strategi politik ruang untuk memaksa akuntabilitas.
Di sisi lain, kebijakan nasional tentang pencabutan izin 28 perusahaan memberi contoh bahwa negara bisa menggunakan instrumen administratif dan tindakan penertiban ketika menilai terjadi pelanggaran serius.
Pemerintah menyatakan penertiban dilakukan dalam kerangka penataan kawasan hutan dan pengelolaan usaha berbasis sumber daya alam.
Pesan kebijakannya jelas. Ketika pelanggaran mengancam ruang hidup publik, negara dapat mencabut izin. Kesamaan logika kebijakan ini seharusnya dapat diterapkan pada kasus pesisir Halmahera Timur.
Jika benar terjadi pencemaran yang merusak ekosistem dan menghancurkan nafkah masyarakat, maka penghentian sementara aktivitas hingga pemulihan dilakukan adalah langkah yang sesuai prinsip kehati-hatian.
Lebih jauh lagi, audit sosial-ekologis perlu dijalankan secara transparan dan partisipatif, dengan membuka hasil pengukuran kualitas air, memetakan luasan dampak, menilai kerugian ekonomi warga, serta menyusun skema pemulihan dan kompensasi yang dapat diawasi publik.
Poin pentingnya adalah ini. Ketegasan negara seharusnya tidak bergantung pada seberapa viral suatu kasus. Ketegasan harus bergantung pada bobot pelanggaran dan besarnya dampak terhadap ruang hidup rakyat.
Negara kepulauan tidak boleh membiarkan pesisir menjadi tempat menampung limbah dan risiko, sementara pusat menikmati angka pertumbuhan ekonomi.
Dalam konteks ini kita tidak berdebat soal anti tambang tetapi lebih pada tuntutan pembangunan yang adil, dapat diawasi, dan tidak memiskinkan masyarakat yang tinggal paling dekat dengan sumber daya.
Kasus Halmahera Timur memberi pelajaran bahwa krisis ekologis selalu merupakan krisis sosial ekonomi. Kerusakan laut berarti kerusakan nafkah. Kerusakan nafkah berarti peningkatan kerentanan.
Ketika kerentanan meningkat, pilihan adaptasi makin sempit dan konflik sosial mudah muncul. Karena itu, langkah pencabutan izin 28 perusahaan harus dibaca sebagai peluang untuk membangun standar baru.
Standar bahwa penertiban tidak hanya berlaku di hutan, tetapi juga di pesisir. Standar bahwa suara masyarakat kecil tidak kalah penting dibanding kepentingan industri besar.
Standar bahwa negara hadir bukan setelah kerusakan menjadi permanen, tetapi ketika kerusakan baru mulai mengancam kehidupan.
Jika negara mampu mencabut izin 28 perusahaan, maka masyarakat pesisir Halmahera Timur berhak menagih ketegasan yang sama.
Laut yang rusak tidak bisa menunggu birokrasi yang lambat. Nafkah yang ambruk tidak bisa menunggu janji yang tak kunjung tiba.
Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian kebijakan untuk memulihkan ruang hidup, melindungi masyarakat pesisir, dan memastikan pembangunan berjalan dalam koridor keadilan sosial-ekologis.***


Tinggalkan Balasan