TPost — Yayasan Sosial Ekologi Maluku Utara (SALAWAKU) menolak keras segala bentuk stigmatisasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat O’Hongana Manyawa dalam penanganan kasus kematian Ali Daud di wilayah Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah.
Sikap tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Yayasan SALAWAKU, Fahrizal Dirhan, menyikapi pernyataan Polda Maluku Utara pada 24–25 September 2026 yang menyebut pelaku pembunuhan Ali Daud bukan warga Desa Sibenpopo dan karakteristik pelaku mengarah pada kelompok nomaden yang hidup di hutan Halmahera.
Menurut SALAWAKU, kesimpulan tersebut perlu disikapi secara hati-hati karena hingga kini identitas pelaku belum diketahui secara pasti.
SALAWAKU menilai penyidik baru menemukan sejumlah petunjuk berupa jejak kaki, bivak, dan batang anak panah tradisional yang dinilai memiliki kesesuaian dengan karakteristik kelompok nomaden.
Namun, menurut mereka, belum terdapat bukti spesifik yang menunjuk pada individu maupun komunitas O’Hongana Manyawa tertentu sebagai pelaku.
“Karakteristik umum seperti mobilitas tinggi, kemampuan bertahan hidup di hutan, dan penggunaan senjata tradisional tidak dapat dijadikan dasar untuk menstigma seluruh komunitas O’Hongana Manyawa,” jelas Fahrizal dalam siaran pers, Senin (28/9/2026).
Ia menyebut generalisasi semacam itu berpotensi memperkuat diskriminasi terhadap masyarakat adat yang selama ini dinilai kerap menjadi pihak yang disalahkan atas tindak pidana di sekitar wilayah mereka.
Yayasan tersebut juga menyinggung riwayat kriminalisasi terhadap masyarakat O’Hongana Manyawa.
Dalam pernyataannya, dia menyebut pada periode 2014–2023 terdapat 10 orang dari komunitas tersebut yang dipenjara karena tuduhan pembunuhan berencana. Dua di antaranya disebut meninggal dunia di dalam penjara.
SALAWAKU juga menyatakan sejumlah investigasi lembaga nonpemerintah menemukan dugaan pola pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus-kasus tersebut, termasuk dugaan peradilan yang tidak adil, penyiksaan, dan penggunaan kekuatan secara berlebihan.
Selain itu, SALAWAKU menyebut Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD) pernah menyoroti pola stigmatisasi terhadap O’Hongana Manyawa, termasuk penggunaan sejumlah label negatif yang menggambarkan mereka sebagai kelompok “berbahaya”, “bermusuhan”, “tidak berbudaya”, dan “tidak terdidik”.
Kaitkan dengan Ekspansi Tambang
SALAWAKU menilai persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat O’Hongana Manyawa di Halmahera.
Mereka menyebut ekspansi industri nikel telah menempatkan sebagian wilayah adat O’Hongana Manyawa dalam kawasan konsesi pertambangan.
Menurut SALAWAKU, kondisi tersebut menjadi ancaman serius terhadap keberlangsungan hidup masyarakat adat yang menggantungkan kehidupan pada hutan.
“Kriminalisasi beserta stigmatisasi adalah bagian dari pola sistematis untuk melemahkan posisi mereka dalam mempertahankan ruang hidup mereka,” tegasnya.
Yayasan tersebut juga mengecam pelabelan terhadap O’Hongana Manyawa sebagai “penjahat”, “pembunuh”, maupun kelompok “tidak berbudaya”.
Menurut SALAWAKU, stigma tersebut bukan hanya berpotensi melanggar hak asasi manusia, tetapi juga dapat memperbesar kerentanan masyarakat adat terhadap kriminalisasi dan pengusiran dari wilayah hutan yang menjadi ruang hidup mereka.
Atas dasar itu, SALAWAKU meminta Polda Maluku Utara tidak menjadikan karakteristik umum sebuah komunitas sebagai dasar penetapan tersangka tanpa bukti yang memadai dan proses hukum yang adil.
Mereka juga mendesak aparat menghentikan praktik stigmatisasi yang berpotensi mengkriminalkan masyarakat adat secara kolektif serta menghormati hak-hak masyarakat adat sesuai prinsip Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).
SALAWAKU turut menyerukan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat adat O’Hongana Manyawa beserta wilayah adatnya.
Selain itu, mereka meminta penghentian ekspansi tambang nikel yang dinilai mengancam kelangsungan hidup masyarakat adat serta mendorong mekanisme perlindungan yang berpihak pada masyarakat adat.
“Stigmatisasi adalah bentuk kekerasan. Kriminalisasi adalah bentuk penindasan. Kami berdiri bersama Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan