Oleh: Asmar Hi. Daud
(Akademisi Unkhair)
Sosialisasi Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) yang diselenggarakan oleh PT Alam Raya Abadi (ARA) di Hotel Kartika Buli, Kecamatan Maba, menimbulkan pertanyaan penting dari perspektif tata kelola pertambangan yang partisipatif.
Pertanyaan mendasarnya sederhana adalah mengapa sosialisasi program pemberdayaan masyarakat dilakukan di luar wilayah operasi perusahaan yang berada di Kecamatan Wasile?
Secara administratif, penyelenggaraan kegiatan di luar wilayah konsesi tidak otomatis melanggar aturan. Namun dalam perspektif kebijakan publik dan keadilan sosial-ekologis, lokasi kegiatan seperti ini tidak bisa dianggap sekadar persoalan teknis.
Pemberdayaan masyarakat dalam sektor pertambangan pada prinsipnya dirancang untuk menjawab kebutuhan dan dampak yang dialami oleh masyarakat di sekitar wilayah operasi tambang.
Oleh karena itu, pusat perhatian dari setiap proses sosialisasi seharusnya berada pada masyarakat yang hidup di wilayah terdampak langsung.
Secara administratif, penyelenggaraan kegiatan di luar wilayah konsesi tidak otomatis melanggar aturan. Namun dalam perspektif kebijakan publik dan keadilan sosial-ekologis, lokasi kegiatan seperti ini tidak bisa dianggap sekadar persoalan teknis.
Pemberdayaan masyarakat dalam sektor pertambangan pada prinsipnya dirancang untuk menjawab kebutuhan dan dampak yang dialami oleh masyarakat di sekitar wilayah operasi tambang.
Oleh karena itu, pusat perhatian dari setiap proses sosialisasi seharusnya berada pada masyarakat yang hidup di wilayah terdampak langsung.
Ketika sosialisasi justru diselenggarakan di luar wilayah sosial yang menjadi pusat dampak, muncul risiko bahwa proses tersebut lebih menekankan pada formalitas administratif daripada konsultasi yang benar-benar partisipatif.
Masyarakat yang seharusnya menjadi subjek utama dalam proses pemberdayaan bisa saja mengalami hambatan untuk hadir atau menyampaikan pandangannya secara bebas.
Dalam situasi seperti ini, forum sosialisasi berpotensi berubah menjadi ruang komunikasi satu arah yang lebih berfungsi sebagai legitimasi kebijakan perusahaan daripada ruang dialog yang setara.
Dalam kajian tata kelola sumber daya alam, fenomena seperti ini sering dipahami dalam kerangka social license to operate. Perusahaan tidak hanya membutuhkan izin hukum dari negara, tetapi juga penerimaan sosial dari masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Penerimaan sosial tersebut tidak dapat dibangun hanya melalui kegiatan seremonial atau pertemuan formal, melainkan melalui proses konsultasi yang terbuka, inklusif, dan benar-benar menjangkau komunitas yang terdampak langsung.
Karena itu, kritik terhadap penyelenggaraan sosialisasi di luar wilayah operasi bukanlah sekadar kritik terhadap lokasi acara. Kritik tersebut lebih berkaitan dengan kualitas partisipasi dan keadilan prosedural dalam pengelolaan sumber daya alam.
Jika pemberdayaan masyarakat dijadikan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan, maka ruang konsultasi seharusnya sedekat mungkin dengan ruang hidup masyarakat yang mengalami dampak dari kegiatan tambang.
Dalam konteks Halmahera Timur, di mana aktivitas pertambangan nikel terus berkembang, kualitas hubungan antara perusahaan dan masyarakat lokal menjadi faktor yang sangat menentukan stabilitas sosial dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Oleh karena itu, proses sosialisasi program pemberdayaan tidak boleh sekadar memenuhi kewajiban administratif. Ia harus menjadi ruang dialog yang benar-benar memberi tempat bagi suara masyarakat yang hidup di sekitar wilayah konsesi.
Pada akhirnya, pemberdayaan masyarakat tidak dapat dibangun dari jarak sosial yang terlalu jauh.
Jika ruang sosialisasi dipindahkan dari wilayah tempat masyarakat terdampak hidup, maka yang berpindah bukan hanya lokasi kegiatan, tetapi juga pusat makna dari keadilan partisipatif dalam pengelolaan sumber daya alam.





Tinggalkan Balasan