TPost – Penanganan kasus konflik di Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, terus bergulir.
Dua tersangka berinisial RT dan JS menyerahkan diri secara sukarela kepada aparat Kepolisian Resor Halmahera Tengah, Senin (28/9/2026).
Keduanya menyerahkan diri setelah sebelumnya polisi mengamankan lima tersangka dalam perkara tersebut pada Kamis (24/9).
Dengan tambahan dua tersangka yang menyerahkan diri, dari total delapan tersangka yang telah diidentifikasi polisi, sebanyak tujuh orang kini telah berada dalam penanganan aparat.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial FOM masih dalam pencarian.
Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah RT dan JS yang memilih menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kesadaran untuk menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum. Ini merupakan langkah yang baik dan kami berharap dapat menjadi bagian dari upaya bersama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Hadi.
Menurutnya, proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polda Maluku Utara juga mengajak seluruh pihak, termasuk tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama menjaga situasi di Patani Barat tetap aman dan kondusif.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi.
“Mari kita sama-sama menjaga kedamaian. Jangan mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar dan jangan melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Percayakan prosesnya kepada kepolisian dan mari kita bersama menjaga keamanan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan