TPost – Pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, dengan nilai sekitar Rp13 miliar kembali menjadi sorotan.
Publik mempertanyakan kondisi, keberadaan, serta pemanfaatan sejumlah alat kesehatan yang dibeli menggunakan anggaran daerah tersebut.
Kepala Inspektorat Halbar, Fenny Kiat, mengatakan pemeriksaan terhadap pengadaan Alkes tersebut telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2025.
Karena objek yang sama telah diperiksa BPK, Inspektorat Halbar tidak lagi melakukan pemeriksaan ulang, kecuali terdapat permintaan khusus dari BPK.
“Untuk Alkes Dinas Kesehatan, BPK sudah melakukan pemeriksaan di tahun 2025. Jadi kita di Inspektorat tidak lagi melakukan pemeriksaan, terkecuali ada permintaan khusus dari BPK,” kata Fenny saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (29/9/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan: apa hasil pemeriksaan BPK terhadap pengadaan Alkes senilai sekitar Rp13 miliar tersebut? Sebab, pemeriksaan bukan sekadar soal apakah sebuah objek telah diaudit atau belum.
Publik juga berhak mengetahui apakah dalam pemeriksaan tersebut ditemukan persoalan, apa rekomendasi yang diberikan, serta sejauh mana pemerintah daerah telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
Terlebih, pengadaan Alkes menggunakan uang negara dan berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat.
Jika terdapat alat kesehatan yang belum dimanfaatkan secara optimal, tersimpan, rusak, atau tidak sesuai peruntukannya, kondisi tersebut tentu membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak terkait.
Dinas Kesehatan Halbar sebagai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Alkes tersebut dinilai perlu memberikan informasi secara transparan, mulai dari jumlah alat yang dibeli, nilai masing-masing pengadaan, kondisi barang, lokasi penyimpanan, hingga tingkat pemanfaatannya di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kejelasan itu penting agar pengadaan Alkes bernilai miliaran rupiah tidak berhenti pada proses pembelian dan pemeriksaan administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Apalagi, ketika Inspektorat menyatakan tidak lagi melakukan pemeriksaan terhadap objek yang sama tanpa permintaan khusus dari BPK, maka perhatian publik kini tertuju pada hasil pemeriksaan BPK 2025 dan tindak lanjut pemerintah daerah atas hasil pemeriksaan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, masyarakat masih menunggu penjelasan lebih rinci dari Dinas Kesehatan Halbar mengenai kondisi dan pemanfaatan Alkes senilai sekitar Rp13 miliar tersebut, termasuk tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK.

Tinggalkan Balasan