Oleh: Asmar Hi. Daud
(Akademisi Unkhair)
Kasus sebelas warga adat Maba Sangaji di Halmahera Timur bukan hanya perkara pidana. Kasus ini adalah cermin dari persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu konflik tanah adat yang tidak pernah diselesaikan secara adil, lalu diterjemahkan secara sempit sebagai pelanggaran hukum.
Dalam proses Peninjauan Kembali, kuasa hukum warga menilai ada kekeliruan dalam membaca unsur “merintangi atau mengganggu” sebagaimana Pasal 162 UU Minerba, karena warga disebut tidak menghentikan paksa aktivitas tambang, alat berat masih terparkir, dan tenda warga tidak menghalangi lalu lintas perusahaan.
Akar masalahnya bukan semata-mata soal protes, melainkan soal tanah, hutan, dan ruang hidup adat.
Koalisi masyarakat sipil menilai sebelas warga Maba Sangaji divonis karena mempertahankan tanah leluhur dan memprotes aktivitas pertambangan nikel yang dianggap merusak lingkungan, sumber air, dan ruang hidup masyarakat adat.
Dengan kata lain, perkara pidana yang muncul hanyalah permukaan dari konflik agraria dan ekologis yang lebih dalam.
Pola ini tidak berdiri sendiri. Di Maluku Utara, konflik serupa terlihat di Subaim–Wasile, Halmahera Timur.
Gunung Wato-Wato yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan masyarakat menghadapi ancaman rencana tambang nikel PT. Priven Lestari; warga memprotes karena khawatir tambang akan menghancurkan ruang hidup mereka.
Dalam laporan lain, kawasan ini disebut berkaitan dengan sumber air penting bagi hampir 20.000 warga serta lumbung pangan Subaim di Kecamatan Wasile.
Konflik juga muncul di Sagea–Kiya, Halmahera Tengah. Empat belas warga penolak tambang nikel disebut harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan perusahaan tambang dan dituding melakukan penganiayaan serta menghalangi aktivitas tambang berizin.
JATAM membaca pemanggilan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi dan praktik SLAPP yang menciptakan efek gentar bagi pembela lingkungan dan pengkritik tambang nikel.
Jika ketiga kasus ini dibaca bersama (Maba Sangaji, Subaim–Wasile, dan Sagea–Kiya) maka kelihatan satu pola besar, yakni konflik tanah, air, hutan, dan ruang hidup tidak diselesaikan pada akar persoalannya, tetapi sering kali bergeser menjadi perkara hukum terhadap warga.
Di Maba Sangaji, warga adat diproses setelah mempertahankan tanah dan hutan adat. Di Subaim–Wasile, warga memprotes ancaman tambang terhadap sumber air dan pangan.
Di Sagea–Kiya, warga yang mempertanyakan tambang justru berhadapan dengan proses hukum. Di sinilah negara terlihat memilih jalan pintas.
Menyelesaikan konflik tanah adat membutuhkan pengakuan wilayah, dialog setara, penataan ulang tata kelola ruang, dan keberanian mengoreksi izin. Sebaliknya, membawa warga ke ranah pidana jauh lebih cepat dan prosedural.
Akibatnya, hukum tidak menyelesaikan konflik, tetapi hanya memindahkan konflik dari ruang sosial-ekologis ke ruang kriminalisasi.
Pernyataan Sultan Ternate yang pernah menegaskan pentingnya tanah dalam sejarah dan otoritas adat Maluku Utara menjadi sangat relevan.
Tanah di Maluku Utara bukan sekadar objek administrasi, tetapi bagian dari sejarah, identitas, dan sistem sosial masyarakat. Ketika negara hanya membaca tanah sebagai dokumen izin, sementara masyarakat membacanya sebagai ruang hidup, maka konflik menjadi hampir pasti terjadi.
Dalam pandangan sosial-ekologis, kriminalisasi warga bukan hanya masalah hukum. Kriminalisasi memperlemah kapasitas masyarakat untuk bertahan.
Akses terhadap sumber daya menurun, kepercayaan terhadap institusi melemah, konflik sosial meningkat, dan daya adaptasi masyarakat pesisir ikut tergerus. Maka, kasus-kasus ini bukan hanya soal tambang, tetapi soal masa depan masyarakat adat dan pesisir dalam menghadapi tekanan industri ekstraktif.
Pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan lagi apakah tambang memiliki izin, tetapi apakah izin itu berdiri di atas keadilan bagi tanah adat, sumber air, pangan lokal, dan hak masyarakat atas ruang hidupnya. Tanpa itu, legalitas hanya menjadi formalitas yang menutupi ketimpangan.
Selama tanah adat tidak diakui secara adil, suara masyarakat tidak didengar setara, dan hukum lebih berpihak pada izin daripada kehidupan, hukum pidana akan terus dipakai sebagai jalan pintas.
Dan seperti yang berulang kali kita lihat, jalan pintas itu tidak pernah menyelesaikan persoalan; ia hanya menunda, bahkan memperdalam luka sosial-ekologis di Maluku Utara.***


Tinggalkan Balasan