TPost — Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menggelar sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Halmahera Timur, Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30 tahun) pada, Rabu (12/11/2025).

Terdakwa yakni Aditya Hanafi alias Hanafi (27 tahun) yang tidak lain rekan kerja korban, mengaku menerima seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) saat ditanyakan Ketua Majelis Hakim Asma Fandun diakhir persidangan.

Meski duduk di kursi pesakitan, Hanafi nampak santai dengan setelan kemeja lengan panjang putih, celana panjang kream, dan mengenakan kopiyah hitam saat mendengar JPU Komang Noprizal Saputra membacakan surat dakwaan terhadapnya.

Sementara ruangan sidang dipenuhi oleh puluhan pegawai BPS Kota Tidore Kepulauan maupun beberapa dari BPS Kabupaten Halmahera Timur.

JPU Komang yang juga Kasi Pidana Umum Kejari Halmahera Timur mengatakan, pihaknya memberi dakwaan kumulatif terhadap terdakwa dalam kasus yang sempat mendapat perhatian masyarakat Maluku Utara ini.

Pada surat dakwaannya yang pertama, terdakwa Hanafi kata Komang, didakwa dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, atau kedua pasal 339 KUHP, atau ketiga pasal 338 KUHP, atau keempat pasal 365 ayat (3) KUHP.

“Kedua kami dakwa dengan dakwaan melanggar pasal 6 huruf b juncto pasal 15 ayat (1) huruf j Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2025 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelas Komang yang diwawancarai usai persidangan.

Pada dakwaan ketiga, lanjut dia, terdakwa Hanafi didakwa dengan judi online yang melanggar pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau dilapis juga dengan pasal 303 KUHP.

“Kemudian di dakwaan kumulatif yang keempat kami dakwa dengan tindak pidana perlindungan data pribadi yang melanggar pasal 67 ayat 1 juncto pasal 65 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2002 tentang Perlindungan Data Pribadi,” cetusnya.

Atas perbuatannya sebagaimana dakwaan pertama yaitu pembunuhan berencana, Komang menegaskan bahwa terdakwa terancam hukuman maksimal yakni pidana mati.

“Untuk ancaman hukuman terhadap terdakwa, di sini kami karena mendakwa dengan tindak pidana pembunuhan berencana hukuman maksimalnya yaitu pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas dia.

Pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 3 Desember 2025 dengan agenda pembuktian, Komang menyebutkan pihaknya akan menghadirkan kurang lebih 4-5 orang saksi beserta barang bukti untuk memperkuat surat dakwaan.

“Untuk teknisnya nanti saksi yah mungkin kita akan panggil kurang lebih 4 atau 5 orang saksi terlebih dahulu yang merupakan saksi yang ada dalam berkas perkara,” tukasnya mengakhiri.

Perlu diketahui, Hanafi terpaksa meringkuk di balik jeruji besi karena diduga membunuh rekan sekantornya, Tiwi (30 tahun).

Pada Senin (4/8/2025) malam, Hanafi menyerahkan diri ke Polda Maluku Utara, empat hari setelah jenazah Tiwi ditemukan membusuk di rumah dinas BPS Halmahera Timur.

Menurut keterangan polisi, pembunuhan itu terjadi pada 19 Juli 2025. Itu berarti terduga pelaku menyerahkan diri setelah 16 hari menghabisi korban.

Mirisnya, Hanafi diketahui baru saja melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya, Almira pada 27 Juli 2025. Artinya, Hanafi tanpa dosa menikahi Almira delapan hari setelah membunuh korban yang tak lain adalah rekan serumah dinas Almira, karena Almira juga pegawai di BPS Halmahera Timur.

Kapolsek Maba Selatan IPDA Habiem Rahmadya dalam keterangannya Rabu (6/8/2025) lalu, mengungkapkan, setelah pemeriksaan, AH terindikasi memiliki jiwa psikopat tinggi dan tidak suka jujur.

Ia memaparkan, motif pembunuhan korban yang diterima dari pengakuan pelaku yakni pelaku terlilit utang serta kecanduan judi online.

Pelaku menggasak habis uang puluhan juta rupiah milik korban, bahkan diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebelum menghabisi korban.

TernatePost.id
Editor