Asmar Hi. Daud

(Akademisi Unkhair)

Narasi tentang pejabat sebagai “pahlawan pembangunan” yang saya kutip dari salah satu laman media sosial bekerja seperti cermin retak. Di satu sisi memantulkan jargon pengabdian dan pembangunan, di sisi lain memantulkan ingatan kolektif tentang kasus korupsi, proyek mangkrak, dan gaya hidup elitis yang sulit dijelaskan hanya dengan gaji resmi.

Di Maluku Utara, sebagaimana di banyak daerah lain, relasi antara jabatan publik dan kekayaan tidak sekedar prasangka liar; melainkan lahir dari pola sosial-politik yang berulang dan jarang dikoreksi secara serius oleh kita.

Pandangan warga bahwa pejabat “pasti banyak uang” memiliki dua akar utama.
Pertama, pengalaman empiris publik. Warga menyaksikan transformasi cepat. Begitu seseorang masuk lingkaran kekuasaan menjadi anggota DPRD, kepala dinas, bupati, atau bagian dari jejaring proyek terjadi lonjakan konsumsi simbolik.

Pejabat identik dengan rumah mewah, mobil, pesta, perjalanan dinas, hingga ritual sosial mahal. Dalam imajinasi kolektif, jabatan bukan lagi amanah melainkan akses istimewa ke rente alias Ekonomi berbasis kekuasaan.

Kedua, struktur politik patronase/politik balas jasa. Berbagai studi tentang patronase di Indonesia menunjukkan bahwa hubungan antara politisi, birokrasi, pengusaha, dan konstituen dibangun di atas logika timbal balik yang transaksional.

Dukungan politik dibayar dengan proyek, jabatan, dan bantuan materi. Praktik ini bertahan kuat di tingkat lokal meski era reformasi menghadirkan regulasi tata kelola keuangan yang lebih modern.

Dalam konteks ini, ekspektasi masyarakat terhadap pejabat kerap berbenturan dengan nalar publik. Masyarakat menginginkan pejabat yang bersih, transparan, dan adil, namun pada saat yang sama juga berharap mereka tampil dermawan, royal, dan selalu siap berbagi.

Sumbangan hajatan, bantuan keluarga sakit, tiket perjalanan, proyek kecil-kecilan, hingga serangkaian permintaan yang secara ekonomis tidak mungkin ditanggung hanya dengan gaji formal. Pejabat yang tidak memenuhi standar kedermawanan “pejabat yang tidak ringan tangan” ini sering dicap “pelit” atau “tidak peduli masyarakat”.

Dengan demikian terbentuklah apa yang disebut sebagai “ekonomi moral kekuasaan.” Pejabat akan dianggap baik bila ringan tangan – mampu mengalirkan uang dan/atau tetesannya lancer ke bawah, bukan pada konsistennya membangun sistem.

Tekanan untuk mempertahankan citra sosial ini mendorong sebagian pejabat mencari “sumber tambahan” yang sering bersinggungan dengan gratifikasi, mark up anggaran, permainan pengadaan, atau pengelolaan proyek yang tidak bertanggung jawab.

Apa poin penting yang perlu ditegaskan dalam konteks ini.
Pertama, ekspektasi publik memang berlebihan, tapi bukan sebab tunggal.
Ekspektasi bahwa pejabat harus kaya, royal, dan selalu siap menyumbang memperkuat kultur permisif terhadap kekayaan tak wajar.

Namun akar masalah tetap terhubung dengan lemahnya integritas institusional. Sistem pengawasan yang longgar, penegakan hukum yang inkonsisten, partai politik yang membiarkan ongkos politik dibiayai oleh rente proyek, serta budaya organisasi birokrasi yang sering menormalkan “uang terima kasih”.

Data Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia yang stagnan rendah selama beberapa tahun terakhir hanya mengkonfirmasi bahwa praktik korupsi dan korupsi politik masih mengakar, termasuk di daerah. Masalah Ini bukan hanya soal moral individu, tapi arsitektur kekuasaan yang membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Kedua, publik bukan hanya korban, tapi juga aktor dalam reproduksi patronase.
Di banyak komunitas lokal, termasuk di wilayah kepulauan dan pesisir Maluku Utara, akses terhadap layanan sering kali dipersonalisasi, yakni siapa yang “dekat pejabat berarti dia dekat dengan bantuan”.
Pola ini mendorong warga mencari pelindung (patron), bukan menuntut lembaga yang kuat.

Dalam jangka panjang, logika ini menggerus kesadaran hak warga dan menggantinya dengan budaya “berterima kasih” pada sesuatu yang seharusnya menjadi kewajiban negara.

Ketika warga selalu memaklumi sumber kekayaan pejabat sepanjang ada aliran bantuan, maka korupsi praktis dipandang sebagai “biaya wajar” dari politik balas jasa. Di titik ini, moral publik dan moral kekuasaan saling mengizinkan penyimpangan.

Ketiga, narasi moral tetap penting tetapi tidak cukup tanpa pembenahan sistemik.
Peringatan bahwa popularitas tidak bisa menghapus pertanggungjawaban di hadapan hukum dan Tuhan adalah pengingat etis yang kuat. Narasi ini cukup kuat tetapi harus disambungkan dengan langkah konkret, yakni:

1. Transparansi anggaran dan proyek publik di level daerah, sehingga publik bisa menilai kinerja berdasarkan data, tidak sekedar pencitraan.

2. Penguatan mekanisme audit independen dan pelibatan masyarakat sipil, media lokal, serta kampus sebagai mitra kritis.

3. Reformasi budaya birokrasi lokal, menjadikan integritas sebagai standar karier, bukan hanya loyalitas politik.

4. Pendidikan politik warga, agar tuntutan terhadap pejabat bergeser: dari “banyak uang dan banyak kasih sumbangan” menjadi “tata kelola bersih, program tepat sasaran, berpihak pada kelompok rentan”.

Dengan begitu, kritik terhadap pejabat tidak jatuh menjadi sinisme kosong, dan harapan publik tidak lagi mendorong pejabat untuk mempertahankan gaya hidup yang hanya bisa ditopang oleh penyimpangan.

Akhirnya, hubungan antara publik dan pejabat di Maluku Utara (dan Indonesia pada umum) perlu dibongkar dari akarnya. Menggeser imajinasi jabatan publik dari simbol status kekayaan menjadi ruang amanah yang diawasi, diukur, dan diingatkan.

Tepuk tangan bisa jadi hanya menipu, tetapi jejak kebijakan, dokumen anggaran, kontrak proyek, dan kesaksian masyarakat pesisir tidak mudah dihapus. Di sanalah integritas diuji, jauh setelah lensa kamera ditutup dan panggung politik dibongkar.

TernatePost.id
Editor