TPost — Sebanyak 24 perusahaan tambang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, ternyata belum melaksanakan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah.

MoU atau kerja sama itu berkaitan dengan kolaborasi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program Corporate Social Responsibility (CSR) serta Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dari perusahaan.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Halmahera Tengah, Abubakar Ibrahim mengatakan, total perusahaan pemegang IUP aktif di Halmahera Tengah ada sebanyak 28 perusahaan, dan baru 4 perusahaan sudah MoU dengan Pemda Halmahera Tengah.

Ia pun merinci, 4 perusahaan yang telah MoU yakni PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), PT Bakti Pertiwi Nusantara (BPN), PT Karya Pilar Indonesia (KPI), dan PT Anugerah Sukses Mining (ASM).

“Keempat tambang itu yang saat ini menjajaki kerja sama dengan Pemda Halmahera Tengah,” kata Abubakar, Selasa (18/11/2025).

Ia berharap, kepada seluruh perusahaan tambang yang aktif beroperasi di Halmahera Tengah agar dapat berkolaborasi dengan Pemda. Sehingga tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui bantuan perusahaan bisa tercapai dan tepat sasaran.

Paling tidak, lanjut dia, pemda bersama perusahaan tambang memiliki peran masing-masing dalam memberikan manfaat kepada masyarakat.

Apalagi, Pemda Halmahera Tengah sudah bentuk tim CSR dan PPM. Bahkan sudah menerbitkan surat keputusan terkait dengan mekanisme perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan CSR dan PPM.

“Sehingga perusahan tambang yang belum menyampaikan laporan dan belum melakukan MoU dengan pemda maka akan dipanggil,” cetusnya.

Pemda Halmahera Tengah pun berharap pada tahun 2026 nanti, seluruh perusahaan tambang yang belum melakukan MoU dapat segera ditindaklanjuti.

Tujuan dari MoU ini kata dia, semata-mata supaya ada sinkronisasi program prioritas pembangun Pemda Halmahera Tengah dengan program CSR maupun PPM yang dibuat masing-masing perusahaan tambang di Bumi Fagogoru.

“Semua ini dilakukan agar pembangunan daerah juga bisa dikerjakan oleh perusahaan,” tandasnya.

TernatePost.id
Editor