TPost — Pemerintah pusat merencanakan program pemutihan tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, mulai berlaku akhir tahun 2025.

Kebijakan yang telah diumumkan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar pada, Selasa (4/11/2025) itu, dibuat untuk membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran, sekaligus mengaktifkan kembali kepesertaan yang terhenti akibat tunggakan.

Mengenai rencana tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Maluku Utara, dr Meryta Oktaviane Rondonuwu menyebutkan pihaknya masih menunggu perubahan regulasi terkait jaminan kesehatan nasional (JKN).

Sebab kata dia, pada regulasi yang berlaku saat ini, baik undang-undang maupun peraturan presiden masih termuat tunggakan iuran kepesertaan yang harus dicatat oleh BPJS Kesehatan.

“Karena kan regulasi itu dibuat oleh pemerintah, jadi kalau sudah ditetapkan oleh pemerintah akan kami jalankan,” ujar Meryta saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/11/2025).

Isu yang berkembang saat ini di tengah masyarakat, kata dia, adalah apakah benar akan ada pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Namun menurutnya, kebijakan yang sementara dibahas itu kemungkinan besar dipertimbangkan hanya untuk masyarakat kurang mampu.

“Jadi masih isu-isu pembahasan. Kalau kami BPJS Kesehatan pasif, kan itu biasa ada di regulator (pemerintah). Kemungkinan besar kalau pun nanti ada, biasanya bagi yang kurang mampu,” katanya.

Ia mengatakan, tunggakan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri secara nasional sudah mencapai puluhan triliun rupiah.

Sementara untuk Kota Ternate, data jumlah peserta mandiri yang menunggak iuran ada sekitar 15 ribu. Sedangkan untuk se-Provinsi Maluku Utara yakni sekitar 50 ribu orang.

“Paling besar di Kota Ternate karena jumlah penduduknya banyak dan mandiri, kalau daerah lain kan ditanggung pemerintah,” jelasnya.

Ia pun memastikan bila sudah ada perubahan regulasi terkait JKN, maka BPJS Kesehatan Cabang Ternate akan siap menindaklanjuti.

“Kita tunggu regulasi yang mendukung yang bisa dilakukan, selama tidak ada regulasi yang dikeluarkan kita tidak melakukan apapun,” pungkasnya.

TernatePost.id
Editor