TPost – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara, bergerak cepat menindaklanjuti hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Fokus utama dalam evaluasi tersebut adalah penyelesaian tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk memastikan keberlanjutan program Universal Health Coverage (UHC) bagi warga Kota Ternate.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, H. Rizal Marsaoly, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempresentasikan langkah-langkah strategis di hadapan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ternate.
Langkah ini diambil setelah adanya poin penekanan dalam evaluasi Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda terkait kewajiban pelunasan utang jaminan kesehatan.
“Apa yang menjadi substansi dari evaluasi itu ada di poin 18. Di situ teman-teman di provinsi mempertegas terkait dengan UHC dari BPJS Kesehatan, di mana skemanya pemerintah kota harus melunasi utang tahun 2023, 2024, dan 2025 yang totalnya kurang lebih Rp 17 miliar,” ujar Rizal, Senin (29/12/2025).
Dana Bagi Hasil Jadi Solusi
Rizal mengonfirmasi bahwa saat ini dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 10 miliar dari pemerintah provinsi telah masuk ke kas daerah. Dana tersebut akan langsung dialokasikan untuk mencicil tunggakan UHC tersebut.
“Alhamdulillah uang itu sudah masuk. Setidaknya ini membantu kita untuk membayar utang UHC di tahun sebelumnya. Kami sudah memformulasikan melalui kabid anggaran bahwa dana DBH yang kurang bayar di provinsi itu akan dipakai untuk membayar utang,” jelasnya.
Selain membayar utang, Pemkot Ternate juga telah menyiapkan skema anggaran untuk tahun berjalan 2026. Saat ini, alokasi sebesar Rp 5 miliar sudah tersedia dan akan ditambah lagi sebesar Rp 10 miliar guna menopang keberlangsungan layanan BPJS Kesehatan bagi masyarakat.
Validasi Data dan Komitmen Pelayanan
Untuk memastikan anggaran tepat sasaran, Rizal menyebutkan bahwa pihak Inspektorat tengah melakukan peninjauan ulang (review) terhadap data kepesertaan.
Langkah ini dilakukan untuk membersihkan data dari warga yang sudah meninggal dunia, pindah alamat, atau sudah bekerja di perusahaan sehingga iurannya tidak lagi menjadi beban pemerintah kota.
“Besok kami akan clear-kan data itu bersama Inspektorat sehingga per 1 Januari tahun depan kita sudah jalan dengan data yang valid,” tegas Rizal.
Terkait keberlanjutan kerja sama, Pemkot Ternate dijadwalkan akan bertemu dengan Kepala BPJS Kesehatan Maluku Utara di kantor Bappelitbangda untuk membahas opsi pembayaran dan penandatanganan kontrak tahun depan yang harus selesai sebelum 31 Desember 2025.
Rizal menekankan bahwa Wali Kota Ternate sangat berkomitmen agar pelayanan kesehatan warga di rumah sakit maupun klinik tidak terganggu di tahun 2026.
“Saya sudah menelepon langsung ibu gubernur dan menyampaikan bahwa pemerintah kota tetap mendukung penuh program UHC ini karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Yang terpenting adalah masyarakat tidak perlu lagi mengalami penundaan saat ingin berobat,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan