TPost — Warga Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mendesak agar Bupati Halmahera Tengah Ikram M. Sangadji mencabut izin PT Mining Abadi Indonesia (MAI).

Desakan itu disampaikan warga lewat aksi unjuk rasa di site PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia, Senin (13/10/2025).

Warga menuntut agar sub kontraktor di tambang nikel itu segera angkat kaki dari Sagea.

Selain itu, mereka meminta perusahaan mengganti 2 unit mobil pickup milik warga yang diduga sangaja dirusak pihak perusahaan menggunakan excavator, dan pelaku pengrusakan harus diproses hukum.

d”Kami minta bupati untuk mencabut izin itu,” kata Mardani salah satu warga.

Kerumunan massa aksi warga Sagea yang memprotes PT MAI.(Foto TPost: Sumarno)

Menurutnya, tindakan PT MAI sangat tidak manusiawi dan warga juga tidak menginginkan kehadiran tambang di Desa Sagea.

“Jika tuntutan ini tidak realisasi maka kami akan melakukan aksi besar-besaran,” tegasnya.

PT MAI juga dianggap tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan masalah sangketa lahan dengan 7 warga Sesa Sagea dan Desa Kiya.

“Kehadiran perusahaan ini membawa masalah. Jadi kami minta Pemda dan Pemprov untuk segera mencabut izin tersebut,” cetusnya.

TernatePost.id
Editor