TPost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, berpotensi besar mendapatkan penambahan kursi pada periode mendatang.
Hal ini dipicu oleh lonjakan jumlah penduduk tahun 2025 yang secara aturan telah memenuhi ambang batas persyaratan untuk penambahan alokasi kursi di parlemen daerah.
Berdasarkan data agregat kependudukan pada semester I tahun 2025, jumlah penduduk Halmahera Timur tercatat telah mencapai 101.386 jiwa.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Halmahera Timur, Ismail Hayat Idris, menyatakan bahwa angka tersebut sudah melewati angka plus 100 ribu jiwa yang menjadi syarat penambahan kursi.
“Dari angka tersebut untuk Halmahera Timur sudah mencapai 100 ribu plus dan sesuai aturan dalam sisi persyaratan ambang batas penambahan kursi sudah memenuhi,” ujar Ismail pada Rabu (27/1/2026).
Langkah KPU dan Tahapan Pembagian Dapil
Menindaklanjuti data tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Timur telah mengupayakan langkah-langkah strategis dengan memberikan rekomendasi kepada KPU RI.
Upaya ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.
Saat ini, proses tersebut sudah memasuki tahapan teknis kependapilan. Berdasarkan hasil pertemuan antara pihak pemerintah daerah dengan penyelenggara pemilu, jatah kursi DPRD Halmahera Timur diproyeksikan meningkat dari 20 kursi menjadi 25 kursi.
Tanggapan Ketua DPRD
Ketua DPRD Halmahera Timur, Idrus E Maneke, turut memberikan konfirmasi mengenai perkembangan ini.
Ia menegaskan bahwa penambahan kursi tersebut merupakan konsekuensi otomatis dari pertumbuhan jumlah penduduk yang signifikan.

“Penambahan kursi ini sebenarnya sudah otomatis karena jumlah penduduk sudah mencapai angka dan saat ini masih dalam tahapan pembagian dapil,” jelas Idrus.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun pengajuan dan pembahasan teknis merupakan ranah sepenuhnya dari KPU, pihak legislatif terus memantau proses yang sedang berjalan tersebut.


Tinggalkan Balasan