TPost — Masyarakat Desa Kubung yang tergabung dalam Aliansi Garda Kubung secara resmi telah melaporkan Kepala Desa Kubung, Masbul H. Muhammad, ke Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan.
Laporan dengan nomor 008/AGM/II/2026 tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan dan penggelapan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan yang diajukan, masyarakat membeberkan sejumlah indikasi ketidaksesuaian yang mencolok antara perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran desa. Beberapa poin utama yang disoroti meliputi:
• Proyek Fiktif dan Tidak Sesuai Spesifikasi: Sejumlah program pembangunan diduga tidak direalisasikan sepenuhnya sesuai spesifikasi, bahkan ada proyek yang dilaporkan seolah-olah selesai padahal tidak dilaksanakan sama sekali.
• Penggelembungan Anggaran: Terdapat dugaan kuat adanya praktik markup atau penggelembungan anggaran dalam pengelolaan dana tersebut.
• Kurangnya Transparansi: Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 dinilai sangat tertutup dan tidak transparan kepada masyarakat.
Ketua Aliansi Garda Kubung, Ringgo Larengsi, menyatakan bahwa berdasarkan pengamatan warga, potensi kerugian keuangan desa mencapai jumlah yang signifikan.
Sebagai bukti pendukung, warga telah melampirkan salinan APBDes, dokumentasi foto di lapangan, serta keterangan dari warga setempat kepada pihak berwenang.
“Kami menuntut agar segera dilakukan audit total terhadap seluruh pengelolaan Dana Desa Kubung Tahun Anggaran 2025. Periksa secara menyeluruh perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya, serta tindak lanjuti setiap temuan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ringgo pada Jumat (13/2/2026).
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat untuk menjamin adanya akuntabilitas dan kepastian hukum demi kepentingan warga Desa Kubung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun pihak terkait mengenai laporan dan tuntutan tersebut.


Tinggalkan Balasan