TPost – Perebutan posisi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, Maluku Utara, kini memasuki babak baru.

Dua nama, yakni Masri Said dan Putri Nurdiana Jailan, kini bersaing ketat untuk mengisi kekosongan jabatan di lembaga pengawas pemilu tersebut.

Keduanya merupakan calon yang tersisa dalam daftar tunggu (PAW) setelah kandidat lainnya, Fahmi Albar, mengundurkan diri.

Masri dan Putri akan memperebutkan posisi yang sebelumnya ditinggalkan oleh Asrul Tampilang.

Asrul sendiri telah diputuskan untuk menjalani pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keputusan tegas ini diambil setelah Asrul terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, yakni menerima suap senilai Rp 275 juta dari salah satu peserta Pemilu 2024.

Komisioner Bawaslu Maluku Utara, Suleman Patras, menjelaskan bahwa saat ini Bawaslu RI tengah melakukan proses seleksi lanjutan terhadap para kandidat yang tersisa.

“Lagi diverifikasi kembali terhadap calon yang ada di daftar tunggu oleh Bawaslu RI,” ungkap Suleman pada Kamis (12/2/2026).

Terkait siapa yang nantinya akan dipilih untuk dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kota Ternate, Suleman menegaskan bahwa hal tersebut merupakan keputusan mutlak dari pusat.

Hingga saat ini, semua pihak masih menunggu hasil pleno penetapan dari Bawaslu RI.

“Siapa yang dilantik itu sudah kewenangan pimpinan,” pungkasnya.

Masri Said saat dihubungi menyebutkan dirinya bersama Putri telah mengikuti verifikasi calon penggantian antarwaktu (PAW) anggota Bawaslu Kota Ternate masa jabatan 2023-2028.

Pelaksanaan verifikasi oleh Bawaslu RI berlangsung di Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku Utara pada Rabu 11 Februari 2026 dan hanya dihadiri oleh mereka berdua, meski Fahmi Albar juga diundang.

TernatePost.id
Editor