TPost – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, resmi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Aditya Hanafi (27) atas kasus pembunuhan berencana dan kekerasan seksual terhadap rekan kerjanya, Karya Listianti Pertiwi alias Tiwi (30).

Putusan yang dibacakan pada Selasa, 30 Desember 2025 ini, mengakhiri perjalanan kasus memilukan yang menimpa pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Halmahera Timur tersebut.

Motif Kelam di Balik Pinjaman Online
Fakta persidangan mengungkap bahwa tindakan keji Aditya dipicu oleh ketergantungan pada judi online sejak Juli 2025 yang menyebabkan kerugian finansial besar.

Terdesak oleh hutang, terdakwa nekat mencuri dan menyalahgunakan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa izin demi menutupi kekalahannya bermain judi.

Aksi pembunuhan tersebut dilakukan di rumah dinas korban di Kabupaten Halmahera Timur. Tak hanya menghilangkan nyawa, terdakwa juga terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Jenazah Tiwi baru ditemukan dalam kondisi membusuk pada Kamis, 31 Juli 2025, setelah tetangga merasa curiga dengan kondisi rumah yang tertutup tanpa aktivitas selama berhari-hari.

Perdebatan Hakim: Antara Vonis Mati dan Seumur Hidup
Dalam proses hukumnya, sempat terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara tiga Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim berpendapat bahwa Aditya Hanafi layak dijatuhi hukuman mati mengingat tindak pidana yang dilakukan bersifat akumulatif.

Namun, dua anggota Majelis Hakim lainnya memilih hukuman seumur hidup dengan pertimbangan Hak Asasi Manusia.

Melalui mekanisme voting suara terbanyak, pengadilan akhirnya memutuskan pidana penjara seumur hidup.

Terdakwa dinyatakan melanggar sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU ITE, hingga UU Perlindungan Data Pribadi.

Keluarga Terima Putusan, Tidak Ada Banding
Pihak keluarga korban yang hadir dalam persidangan tampak sangat emosional namun menyatakan menerima putusan tersebut sebagai bentuk keadilan bagi almarhumah.

Hingga saat ini, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan upaya banding atas vonis tersebut.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Komang Noprijal, menyebutkan bahwa respons masyarakat sejauh ini positif.

“Respons masyarakat positif karena penjara seumur hidup itu berarti penjara sampai meninggal dunia,” ungkapnya pada Rabu (21/01/2026).

TernatePost.id
Editor