Sedimentasi, Perebutan Ruang Laut, dan Nasib Masyarakat Pesisir

Oleh Asmar Hi. Daud
(Akademisi Unkhair)

Keluhan nelayan Bicoli, Kecamatan Maba Selatan, Halmahera Timur, kembali mencuat setelah mereka meminta tongkang pengangkut bijih nikel tidak memasuki jalur penangkapan ikan. Permintaan tersebut diberitakan TernateHits pada 19 Oktober 2026.

Sehari kemudian, media yang sama melaporkan tongkang Super Star 15 kembali melintasi jalur nelayan dan disebut nyaris memicu insiden. Meski rincian kejadian masih memerlukan verifikasi, akan tetapi keluhan yang berulang tersebut memperlihatkan pentingnya evaluasi keselamatan pelayaran industri.

Persoalan ini tidak berdiri sendiri. Teluk Buli selama puluhan tahun menjadi fishing ground (wilayah penangkapan ikan) bagi nelayan Maba Selatan, Kota Maba, Maba Tengah, hingga Maba Utara. Namun, kawasan yang sama kini juga menjadi pusat aktivitas pertambangan, bongkar muat bijih nikel, dan lalu lintas kapal perusahaan.

Pertemuan berbagai kepentingan tersebut menghadirkan persoalan ekologis sekaligus persaingan pemanfaatan ruang laut yang berpotensi mengancam keberlanjutan penghidupan nelayan.

Jejak Tekanan Ekologis

Persoalan lingkungan Teluk Buli telah lama menjadi perhatian ilmiah. Asiah dan Prajanti (2014) menemukan sebagian besar parameter kualitas air yang diperiksa setelah tumpahan muatan nikel masih memenuhi baku mutu, meskipun beberapa lokasi menunjukkan konsentrasi logam tertentu yang melampaui batas yang digunakan. Sementara itu, Sarianto, Simbolon, dan Wiryawan (2016) mengidentifikasi peningkatan padatan tersuspensi dan degradasi daerah penangkapan ikan pada sejumlah perairan Halmahera Timur.

Temuan tersebut tidak serta-merta menggambarkan kondisi Teluk Buli saat ini, tetapi memberikan dasar ilmiah bagi pentingnya pengawasan kualitas perairan secara berkelanjutan.

Investigasi Tandaseru pada November 2023 turut mendokumentasikan keluhan nelayan bagan di Soa Sangaji dan Moronopo. Mereka mengeluhkan sedimentasi pada jaring, kapal pengangkut nikel yang melintas atau berlabuh dekat alat tangkap, serta pencahayaan kapal yang mengganggu aktivitas penangkapan ikan pada malam hari.

Dalam laporan tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Halmahera Timur menyebut terdapat 27 unit bagan di wilayah Kota Maba dan Maba. Sementara berdasarkan informasi lapangan yang diperoleh penulis, nelayan bagan lokal kini semakin kehilangan akses terhadap wilayah penangkapan ikan yang sebelumnya menopang kehidupan mereka.

Kehilangan ruang tangkap tidak selalu berarti nelayan dilarang melaut. Kehilangan juga dapat terjadi ketika perairan semakin terganggu, berisiko, atau tidak lagi ekonomis untuk digunakan. Inilah persoalan yang seringkali luput dari ukuran keberhasilan pembangunan industri.

Sedimentasi dan Tekanan Industri

Persoalan lingkungan kembali mengemuka pada Mei 2026 ketika perubahan warna air Kali Kukuba hingga pesisir Teluk Buli menjadi sorotan. Pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup mengidentifikasi kerusakan tanggul dan aliran air yang membawa material sedimen menuju kawasan mangrove serta perairan pesisir.

PT Feni Halmahera Timur menjelaskan bahwa curah hujan tinggi memengaruhi pengelolaan air limpasan dan menyatakan telah melakukan langkah pengendalian. Efektivitas penanganan tersebut tetap memerlukan pemantauan yang terbuka dan berkelanjutan.

Tekanan lingkungan juga muncul dari aktivitas pembangunan Proyek Dragon. TernatePost pada 21 Oktober 2026 memberitakan keluhan warga Soalaipoh mengenai debu kendaraan proyek yang memasuki permukiman serta dugaan gangguan kesehatan. Hubungan langsung ini juga perlu diperiksa secara medis dan diukur kualitas udaranya.

Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan bahwa persoalan Teluk Buli tidak hanya berlangsung di laut. Aktivitas industri di daratan, aliran sungai, kawasan pesisir, dan kehidupan masyarakat merupakan satu kesatuan sosial-ekologis yang memerlukan pengawasan terpadu.

Negara dan Tanggung Jawab Keadilan Lingkungan

Dalam perspektif keadilan lingkungan, persoalannya bukan hanya tentang apakah industri memiliki izin, tetapi juga bagaimana manfaat pembangunan dan risiko lingkungan didistribusikan serta sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

Keluhan nelayan Bicoli, pengalaman nelayan bagan Teluk Buli, dan persoalan lingkungan di Soalaipoh mengingatkan pada protes nelayan Kawasi, Pulau Obi, Agustus 2026. Meskipun karakteristik kedua kawasan berbeda, tuntutannya memiliki kesamaan, yakni perlindungan keselamatan, ruang tangkap, dan keberlanjutan penghidupan di tengah perkembangan industri nikel.

Kerangka pengawasan sebenarnya telah tersedia melalui regulasi pemanfaatan ruang laut dan perlindungan lingkungan hidup. Namun, keberadaan aturan harus diikuti pengawasan yang transparan, terukur, dan konsisten.

Pemerintah perlu mengevaluasi kualitas air dan udara, sedimentasi, lintasan kapal industri, serta perubahan daerah penangkapan ikan dan kondisi ekonomi nelayan. Hasil pengawasan harus terbuka bagi masyarakat.

Jika ditemukan pelanggaran atau dampak yang terbukti berkaitan dengan kegiatan tertentu, tindakan koreksi dan pemulihan wajib dilaksanakan sesuai hukum.

Hilirisasi nikel jelas membutuhkan investasi, infrastruktur, dan kelancaran logistik. Namun, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari kapasitas produksi dan nilai ekspor apabila keberlanjutan penghidupan masyarakat pesisir tidak memperoleh perlindungan yang memadai.

Teluk Buli menggugat negara bukan untuk meniadakan industri dan aktivitasnya, melainkan menuntut agar negara menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi lingkungan, menjamin keselamatan, dan mempertahankan ruang hidup masyarakat pesisir.

Jangan sampai ketika industri semakin leluasa menggunakan ruang darat dan laut, masyarakat justru kehilangan kepastian untuk hidup dari keduanya.***