TPost — Satuan Pengawas Internal Universitas Khairun (Unkhair) Ternate bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar focus group discussion (FGD) Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 di ruang Senat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unkhair, Kamis (6/11/2025).
FGD yang dibuka langsung Ketua Satuan Pengawas Internal Unkhair, Dr. Irfan Zamzam itu dihadiri perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan, Ombudsman, akademisi, praktisi hukum, dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara.
Pelaksanaan FGD ini bertujuan menggali pemahaman kualitatif mengenai isu-isu integritas dan praktik antikorupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Irfan menyebutkan, survei dari KPK ini untuk menilai tingkat integritas pegawai dan lembaga pemerintah, baik di tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Ia pun menyoroti kendala lapangan dari survei SPI ini. Salah satunya adalah keraguan masyarakat dalam mengisi kuesioner daring karena mengira survei dari KPK adalah penipuan.
“Padahal itu resmi. Kami ingin masyarakat berpartisipasi secara objektif karena hasil survei ini menjadi bahan evaluasi nasional,” jelas Irfan.
Ia mengungkapkan, hasil survei SPI tahun 2024 menunjukkan hanya dua daerah di Maluku Utara yang meraih skor di atas 70 atau masuk zona waspada, yakni Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Timur.
Sementara pada survei ini terdapat tiga zona penilaian, yaitu zona merah atau rentan korupsi (skor 0–62,9), zona waspada (skor 73–77,9) dan zona terjaga (skor 78–100).
Beberapa daerah seperti Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Provinsi Maluku Utara dinilai memiliki peluang masuk zona terjaga jika terus mempertahankan ritme perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Skor di atas 70 menandakan kedua daerah tersebut mulai memiliki tingkat integritas yang cukup baik, meski sebagian besar wilayah lainnya masih berada di zona waspada atau rentan,” katanya.
Penilaian integritas dalam survei tersebut kata dia, dilihat dari sejumlah aspek seperti transparansi pengadaan barang dan jasa, akuntabilitas pengelolaan anggaran, serta integritas ASN dalam pelayanan publik.
“ASN diharapkan melayani masyarakat tanpa gratifikasi atau pungutan liar. Transparansi menjadi hal utama,” tegasnya.
Lanjut dia, survei SPI melibatkan tiga kelompok responden. Yaitu internal pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di Maluku Utara, para ahli (expert) dari lembaga pengawasan seperti BPK, kejaksaan, dan Ombudsman. Untuk responden eksternal terdiri dari vendor dan masyarakat penerima layanan publik.
“Tujuan akhirnya adalah menjaga dan meningkatkan integritas daerah agar terhindar dari potensi korupsi,” katanya.
Selain itu, dia juga mengingatkan pentingnya kanal pengaduan dan unit pelaporan gratifikasi di setiap instansi.
“Gratifikasi di atas satu juta rupiah wajib dilaporkan ke KPK maksimal 30 hari. Kalau tidak, bisa kena sanksi,” tegasnya.
Menurutnya, upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan aturan, tetapi juga membutuhkan komitmen pimpinan dan sistem pengendalian internal yang kuat.
Integritas, lanjut dia, bisa berjalan jika ada komitmen dari individu dan pimpinan. Sistem digitalisasi dan kepatuhan pada regulasi juga menjadi kunci.
“Banyak kasus terjadi karena lemahnya pengawasan dan masih adanya pimpinan yang arogan, serta enggan menerima masukan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, FGD lanjutan dijadwalkan akan digelar bersama di Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Barat, dengan melibatkan asosiasi eksternal seperti pelaku usaha dan vendor layanan publik, sebagai bagian dari upaya memperkuat data integritas di seluruh wilayah Maluku Utara.
Kegiatan ini diharapkan perlu terus disosialisasikan, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun perguruan tinggi. Hasil survei nantinya akan disusun dalam bentuk laporan resmi dan disampaikan ke KPK RI untuk ditindaklanjuti.
Setelah KPK merilis hasil penilaian SPI yang mencakup responden internal, eksternal, dan para ahli, maka pemerintah daerah perlu menyiapkan rencana aksi perbaikan pada area-area yang dinilai rawan.
Langkah ini akan dipantau secara berkelanjutan oleh KPK sebagai bagian dari upaya penguatan integritas dan pencegahan korupsi di daerah.

Tinggalkan Balasan