TPost — Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, Maluku Utara, mengungkap penyebab ditetapkannya dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan letter sign “Welcome to Halbar”, Selasa (28/10/2025).
Dua tersangka yang langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Jailolo itu, di antaranya mantan Sekda Kabupaten Halmahera Barat Syahril Abdurradjak, dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halmahera Barat, Samsudin Senen.
Kepala Kejari Halmahera Barat, Fahri melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Halmahera Barat, Nur Rachmat mengatakan, penetapan dua tersangka itu dikarenakan penyidik Kejari meninjau secara prosedural proyek tersebut cacat hukum.
Nur Rachmat mengatakan, letter sign “Welcome to Halbar” yang dibangun di atas tanjung Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, tidak dikerjakan sebagaimana ketentuan dan mekanisme yang berlaku, lantaran pekerjaannya mendahului pengalokasian anggaran.
Itu sebabnya, proyek yang menelan anggaran hampir Rp 1 miliar itu secara teknis masuk dalam kategori total lost atau kerugian total.
“Proyeknya ini dikerjakan dulu baru dianggarkan kan salah. Seharunya dianggarkan dulu, ada uangnya baru dikerjakan,” jelas Nur Rachmat.
Ia menjelaskan, pekerjaan letter sign “Welcome to Halbar” dikerjakan tahun 2017 dan baru dialokasikan anggarannya pada APBD Halmahera Barat tahun 2018. Proyek ini pun tanpa melalui mekanisme tender.
“Pekerjaan dianggarkan pada APBD 2018, itu pun belum dibayar 1 rupiah pun karena alasannya tidak ada anggaran. Di tahun 2019 dan 2021 baru dibayarkan lunas,” ungkapnya.
Selain pekerjaannya dinilai menabrak aturan, secara administrasi pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut pun tidak jelas. Namun, Syahril yang kala itu masih menjabat Sekda sangat intens mengawal pekerjaan proyek ini.
“Pak Syahril ini mau bilang PPK pun juga bukan karena itu tidak ditender. Tetapi dia lebih banyak peran atur ininya atur itunya,” ucap dia.
Sementara untuk tersangka lainnya, yakni Samsudin Senen, disebutkan keterlibatannya dalam kasus ini karena anggaran proyek letter sign “Welcome to Halbar” melekat di dinas yang dipimpinnya saat itu.
“Kalau Samsudin itu kan selaku kepala DPMPTSP yang punya pekerjaan itu,” cetusnya.

Tinggalkan Balasan