TPost – Kehadiran Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Provinsi Maluku Utara kini menjadi kenyataan menyusul diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 31 Desember 2025.
Kebijakan ini disambut hangat oleh praktisi hukum Maluku Utara, Hairun Rizal, S.H., M.H., yang menilainya sebagai langkah maju bagi daerah.
Kepada ternatepost.id, Selasa (20/1/2025), Rizal menyebutkan bahwa penerbitan Keppres ini merupakan tonggak sejarah baru dalam dunia hukum di Maluku Utara.
Selama ini, para pencari keadilan di wilayah ini harus menghadapi kendala geografis dan biaya yang besar saat ingin menguji Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (KTUN).
“Selama ini para pencari keadilan ketika mau melakukan pengujian terhadap keputusan pejabat tata usaha negara atau KTUN harus mendaftarkan gugatan ke Pengadilan TUN di Ambon atau Manado atau di Makassar,” ujar Rizal memberikan komentar terkait kendala yang dihadapi selama ini.
Mewujudkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
Rizal menjelaskan bahwa rata-rata perkara dari Maluku Utara sebelumnya bermuara di PTUN Ambon. Kondisi ini dinilai sangat memberatkan, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengajukan keberatan atas keputusan kepala daerah.
“Misalnya seorang bupati memecat ASN, gubernur memecat ASN, kita atau ASN tersebut yang ingin mengajukan keberatan itu jaraknya sangat jauh, harus ke Ambon. Nah itu artinya memakan biaya yang sangat besar, prosesnya lama, maka tidak memenuhi asas cepat, sederhana dan biaya ringan,” jelasnya.
Kehadiran PTUN di Maluku Utara sendiri merupakan implementasi dari konsideran Keppres 41/2025, yakni dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Ia juga menyinggung asas ius curia novit, di mana pengadilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan oleh masyarakat.
Desak Pemerintah Daerah Siapkan Lahan
Menindaklanjuti keputusan presiden tersebut, Rizal berharap agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera merespons dengan menyiapkan lahan untuk pembangunan gedung lembaga peradilan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak perlu khawatir soal anggaran pembangunan karena seluruh biaya operasional dan fisik bersumber dari APBN melalui Mahkamah Agung.
“Pemerintah daerah itu harus mensupport, menyediakan, menghibahkan lahan. Saya kira lahan Pemda Maluku Utara ini cukup banyak,” tegasnya.
Dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah dalam penyediaan lahan, diharapkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Maluku Utara tanpa harus menyeberang ke provinsi lain lagi.


Tinggalkan Balasan