TPost – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026 mendapat sorotan tajam dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara.
Skandal yang melibatkan PT Wanatiara Persada, sebuah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, dinilai bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan kejahatan korporasi yang terorganisir.
Dinamisator JATAM Maluku Utara, Julfikar Sangaji, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB) hingga staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY) barulah langkah awal.
Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap menunjukkan pola white collar crime yang sangat sistematis.
“Kasus ini menunjukkan karakteristik kejahatan korporasi. Penyuapan ini dilakukan untuk kepentingan perusahaan, menggunakan sumber daya dan pendanaan mereka, serta melibatkan struktur organisasi yang jelas,” ujar Julfikar dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Modus Pengurangan Pajak Hingga 80 Persen
Konstruksi perkara mengungkapkan adanya kesepakatan ilegal untuk menurunkan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun pajak 2023.
Dari temuan awal sebesar Rp75 miliar, nilai kewajiban pajak tersebut dipangkas secara drastis menjadi hanya Rp15,7 miliar setelah adanya kesepakatan “all in” sebesar Rp23 miliar.
Kesepakatan ini mencakup fee sebesar Rp8 miliar untuk pejabat pajak. Untuk mencairkan dana suap tersebut agar terlihat wajar, perusahaan diduga menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan.
Akibat praktik ini, negara diperkirakan mengalami kerugian nyata sebesar Rp59,3 miliar.
Rekam Jejak Lingkungan yang Buruk
Julfikar juga mengingatkan bahwa PT Wanatiara Persada memiliki catatan merah terkait pengelolaan lingkungan.
Pada November 2023, terjadi pencemaran di perairan Pulau Garaga, Obi, akibat jebolnya tanggul penahan air limpasan di area tambang.
“Jebolnya tanggul yang menyebabkan laut berubah warna menjadi cokelat menunjukkan lemahnya mitigasi risiko lingkungan perusahaan. Ini mengancam ekosistem laut dan budidaya kerang mutiara di sana,” jelas Julfikar.
Desakan Audit Total dan Pencabutan Izin
Berdasarkan parameter hukum dalam UU Tipikor, KUHP, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika tindak pidana memberikan manfaat bagi perusahaan.
Oleh karena itu, Julfikar mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada level individu. Ia menuntut tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum, antara lain:
1. Menetapkan PT Wanatiara Persada sebagai tersangka korporasi.
2. Melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap industri nikel di Maluku Utara terkait kepatuhan pajak dan perizinan.
3. Mendorong pencabutan izin operasional PT Wanatiara Persada sebagai bentuk efek jera dan keadilan.
“Perkara ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi total praktik pertambangan di Maluku Utara. Harus ada tindakan tegas hingga level pencabutan izin usaha dan pemulihan lingkungan,” pungkas Julfikar.


Tinggalkan Balasan