TPost — Dalam langkah besar untuk memperkuat sistem hukum nasional, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani pembentukan 24 pengadilan baru di berbagai wilayah Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam tiga Keputusan Presiden (Keppres) yang ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 2025, sebagai jawaban atas tingginya beban perkara dan luasnya wilayah hukum yang selama ini menjadi kendala masyarakat dalam mencari keadilan.
Adapun rincian pengadilan baru yang dibentuk meliputi:
  • 13 Pengadilan Negeri (PN) Baru: Berdasarkan Keppres Nomor 39 Tahun 2025, PN baru mencakup wilayah Kabupaten Badung, Tangerang, Morowali, Bolaang Mongondow Utara, Sumbawa Barat, Bangka Selatan, Sukamara, Kota Subulussalam, Penukal Abab Lematang Ilir, Halmahera Barat, Kepulauan Mentawai, Belitung Timur, dan Gorontalo Utara.
  • 9 Pengadilan Agama (PA) Baru: Berdasarkan Keppres Nomor 40 Tahun 2025, PA baru akan hadir di Kabupaten Kepulauan Sula, Halmahera Barat, Buton Utara, Buton Tengah, Kepulauan Aru, Kepulauan Mentawai, Mamuju Tengah, Bangka Selatan, dan Lombok Utara.
  • 2 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Baru: Berdasarkan Keppres Nomor 41 Tahun 2025, dibentuk PTUN Tanjung Selor dan PTUN Sofifi.

Memangkas Hambatan Geografis dan Birokrasi

Pembentukan pengadilan mandiri ini dipandang sebagai solusi strategis untuk memangkas birokrasi dan hambatan geografis yang selama ini menyulitkan warga di pelosok daerah.

Keberadaan kantor pengadilan yang lebih dekat diyakini akan mempercepat proses penyelesaian perkara dan memberikan kepastian hukum yang lebih cepat serta menjaga ketertiban sosial.

Dukungan Anggaran dan Sinergi Lembaga

Langkah ini merupakan hasil koordinasi intensif sejak Maret 2025 antara Mahkamah Agung (MA) dengan berbagai instansi seperti Kemensetneg, Kemenkeu, dan Kemen PAN RB.

Terkait operasionalnya, seluruh pendanaan untuk pembentukan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas pengadilan baru ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada bagian anggaran Mahkamah Agung.

Melalui kebijakan ini, pemerintah dan Mahkamah Agung berkomitmen untuk menjamin akses keadilan bagi setiap orang di seluruh penjuru tanah air sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

TernatePost.id
Editor